Praktisi Hukum Denny: Saham Indosat Dapat Dieksekusi Lunasi Uang Pengganti

- Jurnalis

Sabtu, 4 Desember 2021 - 12:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikeXpose.com, Mengutip JAKARTANEWS.ID- JAKARTA: Desakan untuk melimpahkan perkara Tersangka Korporasi PT. Indosat ke pengadilan paska eksekusi uang pengganti, kali ini disuarakan Praktisi Hukum sekaligus Pengamat Komunikasi Denny AK.
Desakan serupa terhadap  PT. IM2 selaku tersangka korporasi bersama tiga tersangka perkara penyalahgunaan frekuensi 3 G lainnya.
Sehari sebelumnya, hal senada diutarakan Iqbal Daud Hutapea selaku Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia.
Menurut Denny, desakan itu berdasarkan Pasal 35 UU No. 46/2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.


“Diantaranya sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Indar Atmanto,” katanya, di Jakarta, Jumat (3/12).


Indar Atmanto selaku Presdir PT. IM2 telah divonis 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,358 triliun (dan dibebankan kepada PT. IM2, Red)  2014.
JPU Perkara Indar Atmanto, adalah Fadil Zumhana, kini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Lima tersangka perkara  tindak Korupsi penyalahgunaan frekuensi 2.1Ghz atau dikenal dengan (3G), terdiri Kaizad B. Herjee (Wakil Dirut PT. Indosat Tbk), Johnny Swansy Sjam dan Harry Sasongko (masing-masing selaku Mantan Dirut PT. Indosat Tbk), 2012.
Dua tersangka lainnya, adalah korporasi terdiri PT. Indosat Tbk dan PT. IM2 (Indosat Mega Media). Status tersangka ditetapkan 2013.
Perkara  ini Mangkrak nyaris 9 tahun tanpa sebab dan alasan. Padahal, perkara Indar Atmanto sudah Inkrah (berkekuatan hukum tetap) sejak 2014 !
BEI DAN OJK.
Terkait eksekusi uang pengganti yang diduga belum mencukupi kewajiban bayar Rp1,3 triliun , Denny menyarankan Kejaksaan Agung dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai amar putusan kasasi No: 787 K/Pid.Sus/2014.
“Tentunya, ini terkait saham-saham tersangka korporasi PT. Indosat untuk dapat dieksekusi guna memenuhi kekurangan pembayaran ke negara  sesuai  putusan kasasi No: 787 K /Pid.Sus/tahun 2014. ”
Seperti disampaikan Kapuspenkum Leonard EE. Simanjuntak, Kamis (2/12) eksekusi uang pengganti dalam perkara Indar Atmanto, yang dilakukan Senin (29/11) hanya uang Rp7,7 miliar dan 72, 8 ribu dolar AS yang bisa dibawa pulang (disetor ke kas negara, Red).
Sisanya, berupa aset dan bangunan Kantor PT. IM2 di Ragunan, Jakarta Selatan beserta alat penunjang kantor dan dokumen piutang PT. IM2 sebesar Rp77, 694 miliar.
Terhadap aset-aset PT. IM2 dalam stafis sita eksekusi akan dilelang guna pembayaran uang pengganti Rp1,3 triliun. (ahi)
Sumber link :
https://jakartanews.id/2021/12/04/praktisi-hukum-denny-saham-indosat-dapat-dieksekusi-lunasi-uang-pengganti/
Baca Juga:  UN Di Tiadakan Kemendikbud Mengganti Dengan AN, Apa AN?

Berita Terkait

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”
Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot
Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer
Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas
LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:18 WIB

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:44 WIB

LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako

Berita Terbaru