RepublikeXpose.com :
JAKARTA BARAT – Rencana pelaksanaan eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap aset milik Ir. Ahmad Din Ahmad dan Ny. Susi Salamah menuai keberatan dari pihak termohon eksekusi. Kuasa hukum termohon, Abdul Hamid, S.H., menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda karena masih terdapat sejumlah perkara yang sedang berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Dalam wawancara dengan awak media di lokasi, Abdul Hamid menjelaskan bahwa terdapat beberapa gugatan yang menurutnya berkaitan langsung dengan objek eksekusi.
“Menurut hukum, seharusnya eksekusi ini ditunda.
Masih ada gugatan perdata dari pihak ketiga, yaitu mantan istri termohon eksekusi, yang saat ini masih dalam proses kasasi dan belum inkrah. Selain itu juga masih ada perkara mengenai harta bersama (gono-gini) yang sedang diproses di Pengadilan Agama Jakarta Barat,” ujarnya.
Ia juga menyebut adanya perkara lain di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 566 Tahun 2025 yang, menurutnya, hingga kini masih dalam tahap kasasi.
Selain itu, pihak termohon juga mengajukan gugatan pembatalan risalah lelang terhadap proses pelelangan yang dilakukan melalui KPKNL atas permohonan kreditur, KSP Sahabat Mitra Sejati. Menurut Abdul Hamid, terdapat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses lelang tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan addendum perjanjian kredit tertanggal 21 Februari 2024, 26 Februari 2024, dan 28 Februari 2024, jatuh tempo pelunasan kredit disebutkan berbeda dengan dasar yang digunakan untuk menyatakan debitur wanprestasi.
“Pelelangan dilakukan sebelum jatuh tempo yang kami pahami berdasarkan addendum perjanjian.
Karena itu kami menggugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.
Abdul Hamid juga menyoroti nilai lelang objek sengketa yang menurutnya mengalami penurunan signifikan.
Ia menyebut lelang pertama dengan nilai sekitar Rp45 miliar tidak laku, namun dalam waktu sekitar dua pekan nilai limit disebut turun menjadi sekitar Rp27 miliar tanpa adanya appraisal ulang.
“Penurunan nilai tersebut menurut kami sangat tidak adil dan patut dipertanyakan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak termohon mengklaim terdapat tiga sertifikat tanah atas nama pihak lain yang dijadikan jaminan tambahan tanpa persetujuan pemilik sertifikat maupun pemberian kuasa.
Persoalan tersebut, menurut Abdul Hamid, kini telah dilaporkan kepada kepolisian dan juga digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, Abdul Hamid juga mempertanyakan prosedur administrasi pelaksanaan eksekusi.
Ia menyebut terdapat dua relaas pemberitahuan dengan tanggal berbeda, yakni 27 Juli 2026 dan 29 Juli 2026, sehingga menurutnya menimbulkan ketidakjelasan mengenai tenggang waktu pelaksanaan eksekusi.
“Kami menilai masih ada kekeliruan administratif yang menyebabkan pelaksanaan eksekusi belum memenuhi prosedur,” ujarnya.
Selain itu, hingga sekitar pukul 12.35 WIB, Abdul Hamid mengaku belum melihat kehadiran unsur-unsur yang biasanya turut mendampingi pelaksanaan eksekusi, seperti kepolisian, Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, pemerintah kecamatan, maupun kelurahan.
“Sementara ini yang kami lihat baru juru sita dan panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” katanya.
Pihak termohon berharap Pengadilan Negeri Jakarta Barat mempertimbangkan seluruh proses hukum yang masih berjalan sebelum melaksanakan eksekusi terhadap objek sengketa.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
pihak KSP Sahabat Mitra Sejati, maupun pihak KPKNL terkait tanggapan atas keberatan yang disampaikan kuasa hukum termohon eksekusi.
Will/Red









