RepublikeXpose.com : JAKARTA
Harapan masyarakat di wilayah Adat Kerajaan Amanatun, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), untuk kembali memperoleh pelayanan kesehatan yang layak di Rumah Sakit Pratama Boking mulai mendapat respons pemerintah pusat.
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI meneruskan permohonan Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun (MAKANA) kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk dikaji dan Segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerusan tersebut tertuang dalam surat Kemensetneg RI Nomor B-27/KSN/D-2/SR.02/09/2026 tertanggal 9 September 2026, perihal Penerusan Permohonan Mengaktifkan Pelayanan Rumah Sakit Pratama Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT kepada Presiden RI
Surat yang ditandatangani Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kemensetneg RI, Yuli Harsono, tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI.
Dalam surat itu disebutkan, bahwa melalui surat Nomor 025/SU.MAKANA/VIII/2026 tanggal 19 Agustus 2026 yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto meminta agar pelayanan Rumah Sakit Pratama Boking kembali diaktifkan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Kemensetneg menyatakan substansi permohonan tersebut berkaitan dengan tugas dan kewenangan Kementerian Kesehatan. Atas dasar itu, permohonan MAKANA diteruskan kepada Kemenkes sebagai bahan kajian dan segera tindak lanjut.
Rumah Sakit Pratama Boking dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran sekitar Rp17,4 miliar
Pembangunan dilaksanakan pada 2018–2019 oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi dari Pulau Jawa dan rumah sakit tersebut diresmikan pada 22 Mei 2019.
Sejak awal, keberadaan rumah sakit ini diharapkan menjadi salah satu penopang utama pelayanan kesehatan masyarakat di wilayah Adat Kerajaan Amanatun, terutama karena wilayah tersebut merupakan kawasan 3T.
Wilayah pelayanan masyarakat Amanatun mencakup delapan kecamatan dan 67 desa. Namun, dalam perkembangannya, pelayanan Rumah Sakit Pratama Boking justru mengalami penurunan.
Sejak 2023, pelayanan rawat inap tidak lagi berjalan. Hingga 2026, pelayanan disebut hanya terbatas pada rawat jalan atau pelayanan poli.
Akibat kondisi tersebut, masyarakat yang membutuhkan pelayanan lanjutan maupun rawat inap harus mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan lain yang berjarak relatif jauh.
Tidak Ada Dokter, 23 ASN Dimutasi
Kondisi tenaga kesehatan juga menjadi persoalan serius.
Berdasarkan kondisi terakhir per 3 Agustus 2026, tenaga yang masih bertugas di Rumah Sakit Pratama Boking terdiri dari dua perawat, satu bidan, satu tenaga gizi, satu tenaga administrasi, tiga tenaga cleaning service dua sopir dan enam petugas keamanan.
Sementara itu, dokter umum maupun dokter spesialis tidak tersedia.
Selain itu, sebanyak 23 ASN yang sebelumnya bertugas di Rumah Sakit Pratama Boking telah dimutasi ke Rumah Sakit Pratama Kualin.
Kondisi tersebut dinilai semakin mempersempit kapasitas Rumah Sakit Pratama Boking untuk memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada masyarakat.
Bagi masyarakat Adat Amanatun, persoalan tersebut bukan sekadar masalah fasilitas kesehatan, tetapi menyangkut akses terhadap pelayanan dasar bagi masyarakat di wilayah yang secara geografis memiliki tantangan tersendiri.
Rumah sakit tersebut dinilai strategis karena berada di kawasan pesisir selatan TTS dan melayani masyarakat dari delapan kecamatan serta 67 desa.
MAKANA Desak Kemenkes Ambil Langkah Konkret
Melalui permohonan kepada Presiden, MAKANA meminta pemerintah pusat tidak berhenti pada penerusan administrasi, tetapi mengambil langkah konkret untuk mengembalikan fungsi Rumah Sakit Pratama Boking.
MAKANA meminta adanya penambahan tenaga kesehatan, khususnya dokter umum, dokter spesialis, perawat, bidan, tenaga kefarmasian, tenaga laboratorium dan tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan dan standar pelayanan rumah sakit.
MAKANA juga meminta pelayanan rawat inap diaktifkan kembali serta keberlangsungan operasional rumah sakit dijamin sehingga dapat menjalankan fungsi pelayanan dan rujukan bagi masyarakat Amanatun dan wilayah sekitarnya.
Respons Kemensetneg melalui penerusan surat kepada Kemenkes menjadi perkembangan penting bagi perjuangan masyarakat. Namun, penerusan tersebut merupakan bagian dari proses administratif. Keputusan mengenai langkah penanganan, pemenuhan tenaga kesehatan dan pengaktifan kembali pelayanan rumah sakit berada pada Kementerian Kesehatan
Didukung Tokoh Adat, Agama dan Masyarakat
Permohonan MAKANA kepada Presiden turut mendapat dukungan dari sejumlah tokoh Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun.
Di antaranya Raja/Kesel Amanatun Drs. Jonatan Banunaek, Meo/Panglima Yohanes Tafuli, S.Sos. Sekretaris Oktovianus Nenabu, S.E. Fetor Noebone Yefta A. Kobi Fetor Noebana yang diwakili Yohanis Benu, Fetor Noebokong Kaleb D. Nenometa, S.Pd., serta Fetor Noemanumuti Nehemia Fay.
Dukungan juga datang dari sejumlah Usif, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat, antara lain Drs. Bastian Benufinit, M.Si., Nehum Ninef, Danial Naiuf, Imelda Kase, S.Pd., Vilisitas Nino, Pdt. Jhon Tafuli, M.Pd., dan Pdt. Joel Misa, S.H.
Turut memberikan dukungan Ketua IKBA se-Jabodetabek Ofir Nahak, Pembina IKBA se-Jabodetabek Agustinus Tamonob tokoh masyarakat adat Amanatun wilayah Jawa Timur Drs. Mikdon H. Tanaem serta tokoh adat Maria O. Lisnahan
MAKANA menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat terkait pengaktifan kembali Rumah Sakit Pratama Boking.
Bagi masyarakat Adat Amanatun, penerusan surat tersebut ke Kementerian Kesehatan diharapkan menjadi pintu masuk bagi penanganan yang lebih konkret—mulai dari kajian kondisi rumah sakit, pemenuhan tenaga kesehatan hingga pengaktifan kembali pelayanan rawat inap.
Sebab, persoalan Rumah Sakit Pratama Boking bukan hanya menyangkut satu fasilitas kesehatan, melainkan menyangkut hajat hidup dan keselamatan masyarakat di delapan kecamatan dan 67 desa di wilayah Amanatun.
Masyarakat berharap rumah sakit yang dibangun dengan anggaran negara tersebut kembali berfungsi sebagaimana tujuan awal pembangunannya, sehingga warga di wilayah 3T tidak terus menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(CiB) Red









