Republikexpose.com : JAKARTA – Kepatuhan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Sejumlah kegiatan pembangunan di wilayah tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak terkait, khususnya dalam memastikan setiap pembangunan telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Salah satu proyek pembangunan yang tengah menjadi perhatian berada di Jalan Telepon Kota, RT 006/RW 02, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Proyek tersebut disebut merupakan pembangunan aset milik warga berinisial A.
Pemantauan di lokasi dilakukan pada Selasa (6/10/2026) untuk memperoleh informasi mengenai kelengkapan administrasi dan legalitas pembangunan tersebut.
Guna mendapatkan konfirmasi dari unsur lingkungan, tim media kemudian mendatangi kediaman Ketua RW 02, Wiyono Djaya. Namun, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat saat kunjungan dilakukan.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah pihak di sekitar lokasi, pemilik bangunan disebut tidak selalu berada di lokasi proyek. Kondisi tersebut membuat upaya memperoleh keterangan langsung dari pemilik terkait dokumen dan proses pengurusan PBG belum dapat dilakukan.
Belum adanya konfirmasi langsung tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa pembangunan dimaksud tidak memiliki PBG atau melanggar ketentuan. Kepastian mengenai status perizinan masih memerlukan verifikasi dari pemilik bangunan maupun instansi berwenang.
Dari sisi kepentingan publik, kepatuhan terhadap ketentuan PBG menjadi penting karena berkaitan dengan aspek tata bangunan, keselamatan, pengawasan pembangunan, serta pemenuhan kewajiban administrasi yang berlaku. Karena itu, verifikasi terhadap setiap kegiatan pembangunan diperlukan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pemilik bangunan dan instansi terkait di tingkat kecamatan masih dilakukan. Informasi mengenai status PBG dan hasil pengawasan akan diperbarui setelah pihak-pihak terkait memberikan keterangan resmi.
**Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi** bagi pemilik bangunan maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan dan kegiatan pembangunan tersebut.
Red **









