Janda Arlina Zebua 5 Anak, Berharap Kapolres Nias Selatan Agar Ada Titik Terang Keadilan Tentang Laporan Penyerobotan Tanah Miliknya

RepublikeXpose – Nias Selatan

Seorang Janda 5 Anak bernama Arlina Zebua Berharap kepada Kapolres Nias Selatan agar Laporannya Nomor STTLP:B/254/VIII/2023/SPKT/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, (Sebagai Korban -Red) tgl 29/08/2023, tentang penyerobotan tanah miliknya yang dilakukan oleh Fanorotodo Laia agar ada titik terang keadilannya.
Hal ini di sampaikan oleh Pengacara Sokhiso Ndraha,S.H., selaku Kuasa Hukum Arlina Zebua melalui siaran pers tertulisnya yang diterima oleh tim media 0p, Sabtu (02/09/2023).

Sebagaimana diketahui pada hari Jumat (01/09/2023) Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias Selatan telah turun di Lokasi objek Penyerobotan Tanah tersebut untuk memastikan bahwa di atas Setifikat No. 27 tersebut adalah milik atas nama almarhum Sokhiwanofu Giawa suami dari Arlina Zebua yang sudah terbit di Tahun 2011 yang silam, dan pada Lokasi objek Penyerobotan Tanah tersebut sudah ada pemasangan pondasi sesuai laporan Arlina Zebua pada tgl 29 agustus 2022 yang lalu.

“Memang benar di objek tersebut ada sisa semen dan batu, dan telah ada pasangan pondasi yang dilakukan oleh Fanorotodo Laia, sesuai laporan Arlina Zebua dan sesuai pernyataan masyarakat termasuk Ketua BPD mengatakan bahwa yang memasang pondasi itu adalah Fanorotodo Laia,” ujar Sokhiso Ndraha.

Ada 4 (Empat) Orang Petugas BPN Nias Selatan yang turun di lokasi Objek penyerobotan Tanah tersebut, yaitu satu (1) orang diantaranya Kasi pengukuran beserta tiga (3) orang anggota, dan didampingi oleh tiga (3) orang personil dari Unit Reskrim Polres Nias Selatan, serta satu (1) orang perwakilan dari Tentara (BABINSA), beserta Adv. Sokhiso Ndraha, S.H. dan beberapa dari media.

BPN tidak menjelaskan secara gamblang tentang kebenaran sertifikat tersebut saat masih di lapangan, hal itu guna untuk menjaga kondusifitas keadaan lokasi, tapi menurut BPN bahwa sertifikat yang sudah terbit itu adalah benar milik Atas nama almarhum Sokhiwanofu Giawa, suaminya Arlina Zebua.

Sokhiso Ndraha berharap agar sesegera mungkin ada penindakan dari kepolisian Polres Nias Selatan karena menurut data yang disampaikan oleh Arlina Zebua -Red ke pihaknya sudah sangat sesuai di lapangan.

”Kita harus menurunkan BPN untuk melakukan pengukuran ulang dan hal tersebut harus turut disaksikan oleh Personil Polisi dari Unit Reskrim Polres Nias Selatab,” pungkas Sokhiso Ndraha.

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *