RepublikeXpose – Larantuka
Diduga selewengkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana Komite, Kepsek SMKN I Larantuka, kabupaten Flores Timur (Flotim), LYTF resmi ditahan. Pihak Kejaksaan Negeri ( Kejari) Flotim, hari ini, Kamis (3/72025).
Hal ini di ungkapkan Kasi Intel Kejari Flotim, Mardogan Siregar, S.H. kepada tim media ini usai penahanan LYTF.
“Hari ini Kejari Flotim menetapkan tersangka atas saudari LYTF, kepala sekolah SMK Negeri I Larantuka atas dugaan tindak pidana korupsi dana Bos dan dana komite tahun anggaran 2022,” ucap Mardogan Siregar.
Menurutnya tersangka LYTF di duga telah menyalahgunakan dana Bos dan dana komite SMK Negeri I Larantuka tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian Negara Rp.323.937.927,00.
“Tersangka dikenakan pasal pidana korupsi, pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atau perubahan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” terang Mardogan.
Pihak Kejari Flotim lanjut Mardogan, menahan tersangka untuk 20 hari kedepan guna melengkapi data dan sesegera mungkin diajukan untuk di sidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
Terkait adanya kemungkinan tersangka baru, Mardogan Siregar mengatakan akan terus mendalami.
“Terkait adanya kemungkinan tersangka baru, penyidik Kejari Flotim akan terus mendalami. Untuk sementara masih tersangka LYTF,” tutup Siregar.
Terpisah kuasa hukum tersangka kepala sekolah SMK Negeri I Larantuka LYTF, Philippus Daton, S.H. yang dikonfirmasi media ini menyatakan tetap proaktif dan mengikuti prosesnya.
“Kami proaktif dan tetap mengikuti proses yang sudah berjalan,” ungkap Daton.
Daton menambahkan, pihaknya tetap mempersiapkan proses peradilan, teristimewa hak pembelaan untuk tersangka atas hal -hal yang sudah di sangkakan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) kepada klien kami,” tutup Philip Daton.
(Red/Tim).