Dumas SP3 Kasus Penganiayaan kades Oinlasi, Mendapat Atensi Kapolda NTT

RepublikeXpose – Kupang

Langkah Dumas “menggugat” Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan ( SP3) kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap Kepala Desa (Kades) Oinlasi, Kecamatan Ki’e, TTS, Yeremias Nomleni oleh penyidik Reskrim Polres TTS, karena alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, rupanya telah mendapat perhatian Kapolda NTT, Irjen Pol. Johanis Asadoma.

Pasalnya peristiwa pidana yang ditangani penyidik Reskrim Polres TTS hingga menyeret nama oknum polisi Polsek Ki’e, Danial Ninu (DN) dan Peter Suan (PS) Polsek Amanatun Selatan, Polres TTS, sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan terindikasi melindungi kedua oknum yang adalah sesama anggota Polri.

Fakta ini akhirnya melahirkan reaksi “gugatan” Dumas ke Polda NTT atas SP3 yang dikeluarkan penyidik Polres TTS, dimana saat ini tinggal menunggu disposisi dilakukan klarifikasi maupun gelar perkara.

Menanggapi SP3 berujung Dumas ini, Kapolda NTT Irjen Pol. Johanis Asadoma kepada tim media ini, Rabu (2/8/2O23) mengatakan, pihaknya akan memberikan atensi.

Disampaikan tim media ini terkait adanya pengaduan korban atas kinerja penyidik yang diduga tidak netral dan terindikasi melindungi terduga pelaku sesama anggota Polri, Kapolda mengatakan akan memberikanl atensi.

“Saya berikan atensi. Terima kasih atas informasinya,” kata Irjen Johanis Asadoma.

Sebelumnya Kabidpropam Polda NTT, Kombes Pol. Dominicus Yempormase mengatakan, terkait dugaan pelanggaran kode etik kedua oknum polisi, pihaknya sedang mendalami.

“Kami sedang dalami, semoga ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban,’ kata Dominicus.

Sekedar diketahui, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban Kades Oinlasi, Yeremias Nomleni terjadi pada Jumat, (1O/2/2O23). Korban diduga dipukul dengan popor senjata oleh DN dan ditendang hingga jatuh oleh PS. Selain dilaporkan ke Polres TTS, kasus ini juga dilaporkan ke Bidpropam Polda NTT terkait pelanggaran kode etik profesi Polri. (Wakabiro/Tim).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *