Jajaran Polres Metro TANGSEL Ungkap Kasus Penipuan/Penggelapan

- Jurnalis

Jumat, 8 Oktober 2021 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikExpose.com 
Tangerang Selatan, Sat Reskrim Polres  Tangerang Selatan telah berhasil mengungkapkan tindak pidana Penipuan dan atau Pengelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, di Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan. Kamis.7.10.2021
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Dr. IMAN IMANUDDIN, S.H, S.I.K, M.H dalam Pers Conference yang digelar di Aula lt.4 Mako Polres Tangerang Selatan pada hari Rabu (6/10/2021).


Fakta fakta :
-Berawal dari tersangka A.I.P membeli beberapa unit Mobil di showroom RM di Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan, dibeberapa kali pembelian tersangka A.I.P melakukan pembayaran.


-Namun pada pembelian 4 unit mobil di bulan Februari 2021 tersangka A.I.P kepada sdr.S kepada sdr. S dan uang hasil penjualan mobil tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadinya,
– Selatan tersangka tidak melakukan pembayaran atas 4 unit mobil kemudian tersangka menghilang.
TKP:
Jl. Pajajaran Pacuan Kuda No.6 Pamulang Kota Tangerang Selatan.
Modus Operandi
Pelaku membeli 4(empat) unit mobil berbagai merk namun pelaku tidak melakukqn pembayaran
TERSANGKA :
A.I.P Bin S, Laki laki, Blora 12-12-1995, Wiraswasta
BARANG BUKTI :
1 (satu) Unit Mobil merk Daihatsu B401RS-GMZFJ 12R MT, No.Pol. B- 1129-WZF, warna putih
1 (satu) Unit Mobil merk Daihatsu Xenia, No.Pol. B-2930-KKT, Warna Silver Metalik, Tahun 2018
1 (satu) Unit Mobil merk Daihatsu Xenia, No.Pol B -1153-FZD, Warna Silver Metalik, Tahun 2016,
1 (satu) Unit merk Mitsubishi Xpander 1,5 L No.Pol B -2793-SZR, Warna Putih Mutiara Tahun 2018.
PROSES PENANGKAPAN
Pada bulan Juli 2021 Tersangka A.I.P diketahui berada di tempat wisata Guci Tegal Jawa Tengah kemudian tim opsnal melakukan penangkapan dilokasi tersebut dan saat tersangka A.I.P di tangkap bersama dengan 4 orang perempuan dan 6 orang laki laki sebagai sopir dengan 3 unit Mobil jenis toyota Alphard sehingga tersangka A.I.P dan 3 unit mobil tersebut diamankan di Polres Tangerang Selatan.
Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau Pasal 372 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Baca Juga:  Malam Peluncuran video “Garudaku Garudamu” di Festival Park Taman Budaya,Garuda Wisnu Kencana (GWK), Jimbaran, Kuta Selatan

Berita Terkait

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”
Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot
Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer
Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas
LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:18 WIB

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:44 WIB

LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako

Berita Terbaru