Buntut Dari Pengusiran Wartawan, PJ Kepala Desa Fowa Dan Perangkatnya Resmi Di Laporkan Di Polres Nias-Sumut

- Jurnalis

Kamis, 29 September 2022 - 03:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Nias, RepublikeXpose.com
Buntut dari pengusiran wartawan di Desa
Fowa yang diduga dilakukan Oleh PJ. kepala Desa Fowa Erliansyah Gulo beberapa waktu lalu resmi di laporkan korban Sabar Hati Halawa dan biro hukum DelikNews.id di polres Nias pada tanggal 21 September 2022 setelah dilayangkan surat somasi Oleh Biro Hukum DelikNews.id pada tanggal 22/8/2022 lalu namun PJ. Kades Fowa ternyata tidak beretikat baik sampai saat ini
Menurut penuturan korban Sabar Hati Halawa koordinator liputan DelikNews.id kepada awak media, sikap arogansi PJ kepala desa Fowa kepada saya dan rekan wartawan lainnya yang sedang meliput terkait beberapa informasi masyarakat dan ketua BPD Fowa Sufrin Aceh yang mana beberapa perangkat desa Fowa yang rangkap jabatan dan juga polemik lainnya.


Tambah Sabar, Pengusiran Wartawan telah mencoreng nama baik pemerintah seharusnya tidak dilakukan oleh seorang pejabat Publik, apalagi Erliansyah Gulo seorang oknum ASN di kantor Camat Gunungsitoli Idanoi yang seharusnya PJ Kepala Desa memberi contoh yang baik, pelayanan Prima kepada masyarakat dan terlebih kepada mitra pemerintah yaitu sosial kontrol
Dalam isi laporan Wartawan DelikNews.id tersebut dengan nomor :  01/LP-KRLP-DN/IX/2022 Perihal melaporkan PJ. Kepala Desa Fowa  kecamatan Idanoi Kota Gunungsitoli atas dugaan menghambat Dan menghalang halangi tugas Jurnalistik serta dengan sengaja menyebar luaskan video dan melakukan transaksi Info yang tidak ada Hak yang dilakukan oleh beberapa perangkat Desa Fowa yang mana pada saat itu Erliansyah Gulo menyuruh perangkatnya untuk mengambil video kami, entah apa maksud dan tujuan PJ. Kepala Desa Fowa mempermalukan kami di depan umum


Dengan isi laporan Sabar Hati Halawa wartawan DelikNews .id bahwa, PJ.kepala Desa Fowa Erliansyah Gulo Melanggar, Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers menghambat dan dengan sengaja menghalang-halangi tugas jurnalistik, Undang-Undang No 19 tahun 2016 perubahan atas undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan sengaja menyebar luaskan Video melalui Akun FB (Facebook) yang merugikan orang lain
Diduga Pj.kepala Desa fowa ERLYANSAH Gulo juga melakukan penghinaan pada saya sesuai pasal 310 KUHP yang menyebutkan pencemaran nama baik adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik dengan menyudutkan sesuatu hal yang dimaksud agar itu diketahui umum.” Terang Sabar Halawa yang merupakan pelapor diruang tunggu Polres Nias Kota Gunungsitoli Sumatera
Utara
RE/Agustinus Zebua, Timred/Red
Baca Juga:  Kades Tesi Ayofanu Angkat Bicara, Bantah Pernyataan Ustad AM

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru