RepublikeXpose – TTS
Kasus dugaan penyerobotan dan pengrusakan tanaman milik Petrus Tefa, Agustinus Banunaek dan Mikhael Banunaek di Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan, TTS, oleh Maxi Banunaek dan Yohanes Banunaek Cs, hingga berujung laporan pidana di Polres TTS, dipastikan akan terus berlanjut sampai ke pengadilan.
Pasalnya pihak pemilik tanah, Petrus Tefa, Cs, telah bertekat untuk menempuh langkah hukum untuk mendapatkan keadilan, atas tindakan penyerobotan dan pengrusakan tanaman oleh terlapor Maxi Banunaek Cs.
“Kami akan terus berjuang demi mempertahankan tanah warisan leluhur kami, yang dibuktikan dengan keabsahan sertifikat tanah yang kami miliki”. ungkap Petrus Tefa kepada media ini, Rabu (13/12/2023).
Menurut Tefa, dengan munculnya isu bahwa pihak terlapor juga memiliki sertifikat , maka kami minta untuk di ajukan pembuktian secara hukum di pengadilan.
“Saya tantang Maxi Banunaek Cs untuk sama – sama kita buktikan keabsahan sertifkat yang dimiliki,” tegas Tefa.pp
Fakta inipun disampaikan Kepala Badan Pertanahan (BPN) kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Majid Arkiang kepada penasihat hukum, Petrus Tefa Cs beberapa waktu lalu di ruang kerjanya, disaksikan media ini.
Menurut Arkiang, jika ada rumor/isu yang dihembuskan pihak lain bahwa sertifikat milik Petrus Tefa adalah palsu, maka saya minta pihak yang mengatakan tersebut, untuk segera menempuh jalur hukum di pengadilan.
“Saya tegaskan, bagi siapa yang mengklaim memiliki sertifikat atas tanah tesebut selain Petrus Tefa Cs, lalu mengatakan palsu, maka silahkan membuktikan di pengadilan. Kami siap ikut,” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, terkait dokumen berupa sertifikat tanah Petrus Tefa yang telah kami terbitkan itu , secara hukum adalah sah. Apalagi kami mengeluarkan sertifikat ini juga atas usulan dari Desa
“Jadi bagi pihak terlapor atau siapa saja yang mengatakan ini palsu, maka saya persilahkan untuk maju ke pengadilan dan kami siap ikut,” kata arkiang kepada penasihat hukum pelapor.
Terpisah Mikhael Banunaek kepada media ini, rabu (13/12/23), secara tegas mempertanyakan profesionalisme kinerja penyidik Polres TTS yang menangani perkara ini.
“Mengapa kasus ini jalan di tempat sejak dilaporkan pada tanggal 11 juli 2023 dengan nomor ,STTLP/B/220/VII/2023/SPKT/Polres TTS/Polda NTT. Mengapa sampai sekarang pihak terduga pelaku 17 orang belum juga diperiksa, namun yang diperiksa adalah Kepala Desa dan Pastor paroki?. Kan aneh, yang berbuat orang lain tapi yang diperiksa orang lain,” tanya Mikael.
Dirinya menegaskan, kami tidak akan mundur demi kebenaran atas tanah warisan leluhur ini.
“Demi keadilan kami minta polisi segera memasang police line di TKP dan segera menyita barang bukti terkait tindak pidana pengrusakan tanaman”.pinta Mikael.
Bagi Mikael Banunaek, laporan tindak pidana pengrusakan oleh pihak kami sudah sangat jelas terang benderang.
“Lokasi TKP jelas, para pelaku jelas, bukti kepemilikan sertifikat tanah jelas, sehingga tidak ada lagi kendala untuk segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kalau faktanya demikian, masih tunggu apa lagi?,” tanya Banunaek. ( TIM NTT).