Jakarta, RepublikeXpose.com
Sidang atas perkara Gugatan Tanah dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim yang terdaftar di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Februari 2022 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Kamis, 15/12/2022).
Sidang kali ini menghadirkan saksi dari pihak Tergugat II yaitu Rico Riyadi selaku warga dan Ketua RT 12 RW 06 di objek tanah yang disengketakan.
Rico Riyadi yang juga adalah Ketua RT pengganti Hj. Jubaedah menjelaskan di hadapan Hakim Ketua Alex Adam Faisal, S.H. bahwa benar H.Zainuri adalah pemilik objek tanah yang disengketakan dan adalah benar anak dari H.Muhammad Yusuf dan Cucu dari H.Bahrudin yang sah menempati lahan tersebut secara Bezitter dan bertempat tinggal secara Sporadik menguasai lahan yang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku Pasal 533 KUH Perdata.
Perlindungan hukum itu perlu untuk melindungi warga dari oknum lain khususnys Purnama Sutanto yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut adalah miliknya dan mengajukan gugatan terkait perkara No.124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim.
“Kalaupun Purnama Sutanto itu mau membeli ya dipersilahkan saja jika memang H.Zainuri mau menjualnya,” ujar Teuku Apriyadi selalu Pengacara Tergugat II.
Rico juga menjelaskan bahwa Purnama Sutanto bukan pembeli melainkan hanya seorang pengacara.
“Purnama Sutanto itu bukan pembeli objek tanah kami, tapi hanya seorang pengacara berdasarkan plang yang diinformasikan dia di lahan yang disengketakan dan dilegitimasikan oleh Purnama Sutanto sendiri,” tutur Rico.
Dalam dalil gugatannya Purnama Sutanto menyatakan bahwa sebagai pembeli berdasarkan PPJB dan AJB yang dilakukan pada tahun 2019 dengan Hindarto Budiman, sedangkan Hindarto Budiman ini sudah meninggal pada tahun 2017.
“Artinya PPAT ini ada dugaan memanipulasi data, karena AJB ini ditandatangani oleh pembeli dan penjual di hadapan PPAT Jakarta Timur berdasarkan dalil gugatannya, sedangkan si penjual sudah meninggal. Dan berdasarkan pengantar bukti Purnama Sutanto kepemilikan SHM nya itu tidak bisa dibalik nama,” ungkap Teuku Apriyadi.
Apriyadi juga mengatakan, “saksi saksi yang dihadirkan oleh penggugatpun adalah saksi saksi palsu karena saksi I hanya NUMPANG DISUMPAH dan Saksi II NUMPANG DUDUK. Karena pada saat ditanya saksi saksi itu tidak tahu apa apa. Jadi DEMI HUKUM harus ditolak.”
Di sisi lain Hj.Jubaedah sebagai Tergugat I menjelaskan kronolgis kepemilikan tanahnya.
“Sejak tahun 1947 saya sudah membayar IPEDA karena saya sebagai pihak penggarap di tanah tersebut. Dan saya juga sudah menjadi Ketua RT 012/RW 06 Kelurahan Cipinang Besar Selatan Kecamatan Jatinegara Jakarta Timur sejak tahun 1988.
Pada tahun 1991, 1992 dan 1993 saya melakukan transaksi over garap dari H.Bahurudin yang tak lain adalah kakek dari H.Zainuri. Semua bukti pembelian lengkap dengan berdasarkan saksi dari Kelurahan setempat dan sudah membayar kepada negara sebesar Rp.326.000.000,00 di Kanwil BPN DKI Jakarta. Jadi bagaimana mungkin tanah itu bisa menjadi milik Purnama Sutanto ?, ” Ujar Hj.Jubaedah.
Saat awak media menanyakan perkara ini, Apriyadi mengatakan perkara ini harus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)/putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.
“Putusan perkara ini harus NO. Andaikata ditolak maka kami siap untuk melakukan banding. Dan kami juga akan melaporkan perkara ini ke KEMENKUMHAM dan Kementerian ATR/BPN,” ucap Apriyadi.
“Harapan saya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini harus :
– Memberikan putusan yang bermanfaat bagi masyarakat
– Memberikan keadilan kepada para pihak
– Memberikan kepastian Hukum,”
lugas kata Apriyadi.
Rio Seva, S.H. selalu pengacara Tergugat I pun angkat bicara.
“Hindarto Budiman meninggal tahun 2017, Theodorus Dicky Daeng meninggal tahun 2015, AJB dilakukan pada tahun 2019.
Jadi Purnama Sutanto bertransaksi dan tanda tangan dengan siapa ???, ” Pungkas Rio Seva.
RE/WT/Red
#