RepublikeXpose.com – BEKASI Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu, S.H., Pid., menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan penyimpangan prosedur dalam penanganan suatu perkara yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum di Polres Metro Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pernyataan tersebut disampaikan di Bekasi, Selasa (21/7/2026), setelah LBH Harimau Raya menerima undangan klarifikasi dari Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Metro Bekasi.
Klarifikasi itu merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan dan permohonan atensi yang sebelumnya diajukan organisasi bantuan hukum tersebut.
Menurut Dimas Wahyu, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan internal maupun proses hukum yang berlaku. LBH Harimau Raya menduga adanya penyimpangan dalam proses penanganan perkara sehingga memerlukan pemeriksaan yang transparan dan independen.
“Hukum mau dibawa ke mana? Kami menduga telah terjadi penyimpangan proses penanganan perkara oleh oknum Penyidik PPA Polres Metro Bekasi dan oknum Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Dugaan tersebut harus diperiksa secara transparan agar tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Dimas Wahyu.
LBH Harimau Raya menegaskan bahwa setiap aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional, objektif, independen, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi.
Organisasi tersebut juga menilai, apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur maupun pelanggaran etik, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara independen dan terbuka.
Menurut mereka, transparansi menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Jangan sampai dugaan penyimpangan dan penyesatan proses hukum oleh oknum penegak hukum menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan serta menimbulkan dampak buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses yang sah, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
LBH Harimau Raya menyatakan akan menghormati seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan yang sedang berlangsung. Organisasi tersebut juga menyatakan siap memberikan data, dokumen, serta informasi yang diperlukan kepada pihak berwenang guna mendukung proses pemeriksaan.
Selain itu, LBH Harimau Raya mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses tersebut secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Rham/ Red









