RepublikeXpose com :
KUPANG — Satu dokumen Sertifikat Hak atas Tanah (SHAT) atas nama Yohanis Tafuli dilaporkan hilang. Sertifikat tersebut berkaitan dengan sebidang tanah seluas 790 meter persegi yang berlokasi di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dokumen pertanahan tersebut memiliki Nomor Surat Ukur 23/Kesetnana/2000 dan NIB 93/G. Sertifikat tercatat atas nama Yohanis Tafuli, yang lahir di TTS pada 8 Juni 1955 dan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan data kepemilikan, tanah tersebut memiliki batas-batas sebagai berikut, sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Raymiten Frans, sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik L. Weo, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Gajah Mada B, dan sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda).
Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Timor Tengah Selatan pada 9 Maret 2001 dengan Nomor 18520124022001 dan Warkah Nomor 298/2001.
Dokumen tersebut kemudian ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten TTS di Soe, Kotje J. Bartels BSO, pada 10 Maret 2001.
Atas kehilangan dokumen penting tersebut, pemilik meminta bantuan masyarakat di seluruh wilayah NTT, khususnya Kota Kupang dan sekitarnya, apabila menemukan atau mengetahui keberadaan sertifikat tersebut agar segera menghubungi pemilik.
Identitas pemilik:
Nama: Yohanis Tafuli
Alamat: Jalan Sukun 2, Kelurahan Oepura, RT 12/RW 26, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT
Nomor HP: 0813-3948-0354
Masyarakat yang menemukan atau mengetahui keberadaan dokumen tersebut dapat menghubungi nomor telepon pemilik atau mendatangi langsung alamat yang tercantum di atas.
Pemilik menyampaikan terima kasih atas perhatian dan bantuan masyarakat dalam upaya menemukan kembali dokumen sertifikat tanah tersebut.
Hilangkan NIK dari berita publik
Perjelas status berita kehilangan
Ringkas detail administrasi sertifikat
Red **









