Andi Widiatno Desak Oknum Pengurus Tepati Janji: Kami Akan Tetap Tagih Rp21 Miliar Uang Milik Anggota PPPSRS Apartemen

- Jurnalis

Minggu, 8 Mei 2022 - 04:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Jakarta, RepublikeXpose.com
Anggota Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Mangga Dua Court (MDC) kembali mempertanyakan dan menuntut realisasi janji pembayaran atas sejumlah uang sekitar Rp21 miliar kepada tiga orang Pengurus dan seorang pimpinan sidang rapat umum tahunan anggota (RUTA) yang diselenggarakan pada bulan Desember 2021 silam, di Gedung Serbaguna Apartemen MDC, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Kami menuntut realisasi janji pembayaran atau pengembalian uang sejumlah Rp21,045,000,000 berdasarkan Berita Acara rapat RUTA tanggal 17 Desember 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh tiga orang Pengurus dan seorang pimpinan sidang rapat,” tutur seorang Anggota PPPSRS Apartemen MDC, Andi Widiatno dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/5/2022).
Terkait masalah tersebut Andi Widiatno menyebut pihaknya telah mengirimkan Surat Somasi pertama pada tanggal 23 April 2022 lalu.
“Kami telah mengirimkan Surat Somasi pertama yang ditujukan kepada Sdr.Lim Hong Beng selaku Pimpinan Sidang pada saat rapat RUTA bulan Desember 2021. Selain itu juga kepada tiga orang Pengurus, yaitu Sdri. Tan Tjin Lie, Sdri. Christine Tjong, dan Sdri. Fifi Tanang,” sambung Andi.
Lebih lanjut Andi mengungkapkan, pihaknya sangat menyesalkan tidak adanya tanggapan dari empat orang yang disomasi tersebut. Karena itu Andi mengatakan bahwa pihaknya kembali mengirim surat Somasi kedua.
“Kami berharap Surat Somasi kedua yang telah kami kirimkan pada tanggal 6 Mei 2022 pihak yang di somasi memberi tanggapan dengan merealisasikan janji mereka berdasarkan Berita Acara rapat RUTA tanggal 17 Desember 2021, sehingga penyelesaian atas permasalahan ini segera tuntas dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun jika tidak ada itikad baik kami terpaksa menempuh jalur hukum,” paparnya.
Akademisi dari Universitas Swasta di Jakarta itu menjelaskan bahwa somasi itu dilakukan demi menyelamatkan uang milik seluruh Anggota PPPSRS Apartemen MDC.
“Ini kami lakukan untuk menyelamatkan uang milik anggota PPPSRS apartemen Mangga Dua Court, serta demi keadilan dan kepastian hukum,” terang Andi.*
RE/Red

Berita Terkait

Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama
HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.
Casis Bintara Polri Gren Samuel Siregar Minta Doa Restu Kepada Bupati Humbahas.
Perayaan HUT Ke-22 Kabupaten Humbahas Spektakuler.
Dusun Bungus Humbahas “Kaya Tapi Miskin-Miskin Tapi Kaya”
Polres Jakbar Bongkar Produksi Oli Palsu: Untung Miliaran, Modus Modifikasi Oli Bekas
Mengenal Lebih Dekat Hendrik Hondel Calon Ketua RW.01 Kosambi Barat Tangerang.
Terkait DOB Amanatun, Prof. Dr. Paul Tamelan Dukung Perjuangan MAKANA Dan Gubernur NTT
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:32 WIB

Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:47 WIB

HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:43 WIB

Casis Bintara Polri Gren Samuel Siregar Minta Doa Restu Kepada Bupati Humbahas.

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:25 WIB

Perayaan HUT Ke-22 Kabupaten Humbahas Spektakuler.

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:12 WIB

Dusun Bungus Humbahas “Kaya Tapi Miskin-Miskin Tapi Kaya”

Berita Terbaru

Berita Daerah

HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.

Selasa, 29 Jul 2025 - 16:47 WIB

Berita Daerah

Perayaan HUT Ke-22 Kabupaten Humbahas Spektakuler.

Selasa, 29 Jul 2025 - 12:25 WIB

Berita Daerah

Dusun Bungus Humbahas “Kaya Tapi Miskin-Miskin Tapi Kaya”

Minggu, 27 Jul 2025 - 15:12 WIB