Ahli Waris Kaget Tanahnya Sudah Punya Sertifikat HGB Atas Nama Orang Lain

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose.com =

JAKARTA // – Indra Pratama bersama ahli waris lainnya mungkin menjadi salah satu korban mafia tanah yang ada di Jl Utan Jati RT 001 RW 011, Kelurahan pengadungan kecamatan kali deres jakarta barat. Pasalnya, dirinya kaget saat mengetahui tanah miliknya sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan sejak tahun 1982. Hal itu diketahui dari hasil pencarian peta ATR BPN.

Indra menceritakan awal mula tanah miliknya sudah bersertifikat atas nama orang lain. Dimana tanah seluas yg 12.300 m2 itu merupakan milik alm. Ketjil bin Siim yang tak lain adalah kakek Indra. Alm. Ketjil kemudian meninggal.

Alm. Agus yang merupakan anak dari alm. Ketjil kemudian mengurus Surat Keterangan Meninggal pada 17 November 1976. Sebelum pemekaran, tanah milik ahli waris masuk wilayah Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Agus sempat menjual sebagian tanah yakni seluas 4.809 m2 pada tahun 2018 ke Sinode Gereja Kristus Yesus untuk keperluan parkir jemaat. Setalah menjual sebagian tanah, Agus sempat mengurus sertifikat sisa tanahnya, namun baru berjalan satu bulan Agus meninggal.

Sepeninggal ayahnya, Indra mengajukan Pengantar Model Satu (PM1) ke Kelurahan Pegadungan. Namun, Indra kaget setelah menerima jawaban dari Kelurahan Pegadungan. Bahwa seluruh bidang tanah di Jl Kemuning 1 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, telah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional dan sudah diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan sejak tahun 1982 atas kepemilikan PT Tempo Group.

Bahkan pihak PT Tempo Group sempat menggugat ahli waris termasuk Indra ke Pengadilan. Hingga proses Kasasi, gugatan dari PT Tempo Group ditolak.

Sementara pihak BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut memilih menutup rapat-rapat terkait keabsahan sertifikat tersebut. Disisi lain, pihak PT Tempo Group yang sudah memegang sertifikat memilih jalur hukum. Indra bersama ahli waris lainnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat dengan laporan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.

Baca Juga:  41 Orang Tervaksin Dalam Serbuan Vaksinasi TNI Yang Di Gelar Koramil 02/TB di Jembatan Besi

Atas kejadian itu, Indra yang mengaku tidak memiliki biaya mengharapkan keadilan. Ia bersama saudaranya berharap tanah peninggalan orangtuanya dapat kembali ke keluarganya dan menteri ATR BPN , Dapat membantunya tuturnya kepada awak media.

(Red)

Berita Terkait

Taruna-Taruni Poltek SSN Paparkan Hasil PKL di Hadapan Bupati Humbang Hasundutan dan BSSN.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Reuni dan HUT ke-44 Keluarga Besar Alumni Lido 2, Anjungan Jawa Tengah TMII
“Puteri Remaja Indonesia Pendidikan 2025” Sharon JZ Simbolon Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Humbang Hasundutan
Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Pelaksaaan MBG di Lintongnihuta.
Presiden Prabowo Subianto Pasang Badan untuk Whoosh (JOKOWI), Kapan Pasang Badan untuk Rakyat Banten?
William Aditya Sarana Serap Aspirasi Warga RW 014 Cengkareng Timur
Angelica Simatupang Raih Puteri Remaja Indonesia “Best Video Presentasi” 2025.
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 November 2025 - 19:28 WIB

Taruna-Taruni Poltek SSN Paparkan Hasil PKL di Hadapan Bupati Humbang Hasundutan dan BSSN.

Rabu, 5 November 2025 - 15:16 WIB

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Rabu, 5 November 2025 - 15:13 WIB

Reuni dan HUT ke-44 Keluarga Besar Alumni Lido 2, Anjungan Jawa Tengah TMII

Rabu, 5 November 2025 - 08:05 WIB

“Puteri Remaja Indonesia Pendidikan 2025” Sharon JZ Simbolon Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Humbang Hasundutan

Selasa, 4 November 2025 - 17:59 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Pelaksaaan MBG di Lintongnihuta.

Berita Terbaru