Di Kupang, Anak Mantu Aniaya Bapak Mantu Hingga Babak Belur

- Jurnalis

Rabu, 14 Agustus 2024 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – Kupang

Kasus tindak pidana penganiayaan kembali terjadi di Kabupaten Kupang NTT, tepatnya di Oelalali Dusun IV Desa Fatukona, Kecamatan Takari.

Sadisnya peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 15:00 Wita dengan korban Johanes Metan selaku bapak mantu dari pelaku Aser Misa selaku anak mantu.

Korban Johanes Metan kepada media ini, Rabu (14/8/2024) mengatakan, terjadinya peristiwa pidana ini berawal ketika dirinya sedang berada di rumah kebun alias pondok

Saat sedang masak, tiba-tiba pelaku Aser Misa datang dan menyerang secara membabi buta serta mengancam korban untuk dibunuh.

“Lu (Kamu) keluar, kalau lu sonde keluar ini hari lu mati,” ujar korban menirukan kata-kata pelaku dengan dialeg kentara Kupang.

Selanjutnya karena korban tidak keluar dan tetap berada di dalam pondok, pelaku lalu melakukan pengrusakan pondok milik korban.

“Dia pakai parang potong pondok saya sampai lubang sementara saya di dalam pondok dan menahan diri untuk tidak merespon,” beber Johanes.

Dirinya menjelaskan, setelah pondok lubang, pelaku langsung mengambil kayu dan menombak korban hingga mengenai mata bagian kiri bagian bawah menyebabkan lecet dan mengeluarkan darah.

Setelah itu, pelaku melanjutkan aksinya beberapa kali dengan menggunakan kayu untuk menombak korban hingga mengenai dahi dan menyebabkan luka lecet.

“Karena sudah darah saya lari keluar,” tuturnya.

Pada saat keluar, pelaku langsung membanting korban dan mengayunkan senjata tajam berupa pisau ke arah korban yang terjatuh ditanah. Namun beruntungnya korban dapat membela diri hingga terlepas dari cengkraman pelaku dan berhasil melarikan diri ke rumah warga sekitar.

“Tidak bisa melawan karena muka su penuh dengan darah dan hanya berupaya melarikan diri,” terangnya.

Baca Juga:  Kebebasan Haris Azhar: Konfirmasi Melemahnya Pengaruh Luhut Panjaitan & Kuatnya Pengaruh Aguan

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsekta Takari pada Selasa 30 Juli 2024 pukul 22:00 Wita sebagaimana tercatat dengan nomor laporan polisi: LP/B/14/VII/2024/SPKT/Polsek Takari/Polres Kupang/Polda NTT.

Pasal yang diterapkan 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

Kapolsek Takari Iptu Victor A. Nenotek ketika dikonfirmasi media ini pada Rabu 14 Agustus 2024 melalui pesan WhatsApp membenarkan peristiwa tersebut.

“Sudah dari tanggal 30 dan sudah ditangani termasuk sudah memeriksa pelapor dan saksi namun terlapor belum ditangkap.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil terlapor,” tutup Kapolsek Takari.

(Red).

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru