Ketua Rw 013 Jelambar Baru Bersifat Arogan, 5 Rt dan Pengawas PPPSRS Meminta Rw Di Berhentikan

RepublikeXpose.com,Jakarta -Sering mengendahkan saran/masukan dari ketua rt, akhirnya 5 ketua rt yang terdiri dari Rt 03, 05, 06, 07, 09di rw 013, Kelurahan Jelambar Baru, Kec Grogol Petamburan meminta pada aparat pemerintahan prov dki jakarta untuk memberhentikan ketua Rw 013, Arsin Sabianos.
Keinginan para rt Ini berawal sering kalinya Ketua Rw mengambil keputusan/kebijakan tanpa musyawarah, dan tidak mau mendengar saran masukan dari para rt dan tokoh setempat, apalagi dia (Arsin Sabianos) merangkap Ketua PPPRS dan juga Ketua PPBC pemilihan LMK (Lembaga Musyawarah Kelurahan).
“Pokoknya tindakan Rw sangat arogan dan tidak mengedepankan musyawarah, bahkan saran/masukan dari Rt serta tokoh masyarakat diendahkan. Untuk itu kami (5 RT) dan Pengawas PPPSRS (Perhimpunan Pemilik Pengurus Satuan Rumah Susun) akan mendesak pada pemerintahan prov DKI jakarta segera memberhetikan Ketua Rw. “Karena sudah meresahkan warga”, ucap Jimmy Rukmini Ketua Rt 06 saat melakukan konfrensi pers di Balai warga Rw 013, Rusunawa Menara Latumeten 013 Kel. Jelambar Baru, Grogol Petamburan Jakarta Barat, Rabu, 31/11/2021.
Disinggung alasan arogansi Rw, Jimmy yang mewakili ke 5 Rt menjelaskan, tidakan Rw selaku ketua PPBC (Panitia Pemilihan Bakal Calon) LMK tidak menjalankan Perda No 5 Tahun 2010 dimana pada esensinya tidak mengikuti tata cara dan aturan perda.
“Kan ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan PPBC, dan 7 orang perwakilan per Rt untuk memilih itu hak kewenangan Rt bukan Ketua PPBC yang menentukan. Anehnya Rt tidak tau menahu, kok sudah ada pemilihnya,” terangnya.
Sebelumnya disaat yang sama, Agus Sentosa Cahaya, SH selaku Ketua Pengawas PPPRS mengungkapkan, ada 5 keputusan/kebijakan arogansi yang dilakukan Arsin Sabianos selaku Ketua PPPSRS Menara Latumeten. Yakni,
1. Memberhentikan secara sepihak pengurus yang tidak sependapat.
2. Melakukan pembongkaran/pembangunan Lobi Rusunawa Menara Latumeten secara sepihak tanpa musyawarah terlebih dahulu pada penghuni.
3. Memaksakan kehendak penerapan pengenalan wajah tanpa musyawarah dan tanpa melalui mekanisme karena pembuatannya harus terbuka dan melalui tender.
4. Mendahulukan Pembuatan Akte Jual Beli (AJB) hanya kepada pemilik tertentu, sehingga menimbulkan keresahan di warga.
5. Membentuk sendiri penyelenggara Pengurus P3SRS dan Pemilihan LMK tanpa mengikuti Proses yang ditentukan olah Perda dan Pergub.
“Ke 5 kebijakan itu dilakukan atas dasar kesewenang-wenangannya. Jadi Arsin harus mudur dan segala perbuatan/tindakannya harus di audit terlebih dahulu,” tukasnya.
Dalam tuntutan Pengurus Rt dan Pengawas PPPSRS bukan tanpa alasan sebab permasalahan wilayah rw 013 sudah komplek dan tindakan Rw tidak bisa di toleran.
Padahal setahu kami, pemerintahan setempat sering berikan jalan diskusi, bahkan anehnya bila diundang oleh pemerintah tidak pernah datang/hadir.
“Sering tidak hadir saat di undang pemerintah, itu tindakan pembangkangan. Pemerintah daerah dilecehkan meski untuk kepentingan kebaikan wilayahnya dan dia sendiri,”  tegasnya.
Untuk itu, kami (5 Rt bersama ketua pengawas PPPSRS) meminta pada pemerintah daerah DKI Jakarta segera memberhentikan Ketua Rw 013 secapatnya.
“Karena kearogansiannya maka kami membuat mosi tidak percaya dan sekaligus meminta pada pemerintahan segera mencopotnya,” tukasnya.
Menurut salah satu warga setempat, Irfan warga Rt 06 yang turut pada konferensi pers mengatakan, sering kali para ketua rt melakukan seprti ini, mungkin warga tidak setuju terhadap kepemimpinan Arsin Sabianos.
“Kalau tidak diganti rw nya tetap saja begini terus, apalagi sudah ada mosi tidak percaya dari Rt. Bikin resah aja,… Seharusnya kalau sudah seperti ini Pak Rw mengundurkan diri dong..” pintanya
Irfan juga mengungkapkan, ada ketidak transparan selama Arsin Sabiano menjabat baik Ketua Rw maupun Ketua PPPSRS,” tandasnya
RE/Rbt/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *