Terkait RUU Minol Prof. HM Baharun:KESELAMATAN JIWA ADALAH HUKUM TERTINGGI

- Jurnalis

Jumat, 13 Agustus 2021 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



REPUBLIKEXPOSE.COM – Kamis, 12/08/2021 dalam acara Muzakharah hukum nasional MUI membahas tentang RUU Minuman beralkohol dengan mengundang  ormas Islam dan tokoh nasional diantaranya Prof. Baharun Ketua PP Tarbiah -PERTI  yang juga Ketua Dewan pembina LANDAS INDONESIA (Lembaga Aspirasi Nasional Dan Analisis Strategis Indonesia)Prof. Baharun  dengan ciri khasnya yang lembut tapi tajam lugas dan jelas menanggapi RUU Minol yang sudah dua priode belum di sahkan DPR. Prof. Baharun memberi masukan kepada MUI pada acara Muzakharah hukum nasional, 
” Kalau mau menangkap tikus jangan membakar lumbungnya tangkaplah tikusnya, jadi soal judul RUU Minol tidak usah diributkan, tapi isinya yang penting bahwa RUU dimaksud  adanya larangan yang mengatur  tentang alkohol” tegas Prof. Baharun yang juga banyak didukung narasumber lain.


Lamanya proses yang panjang dalam pengesahan dalam RUU Minol memang menurut banyak pengamat hukum diantaranya  Kaspudin Nor dalam tulisannya yang di terbitkan sebelum acara Muzakharah tersebut di gelar yang diterbitkan pada beberapa media online, dalam tulisannya Kaspudin Nor mencermati  judul RUU MINOL  yang diajukan DPR serta yang di usulkan beberapa lembaga masyarakat menurut Kaspudin Nor masih belum pas apalagi subtansinya sehingga  masih perlu kehati-hatian dan kajian yang mendalam, hal ini juga sepaham oleh Wamen agama Dr  Zainut Tauhid yang berbicara sebagai Narasumber Utama dalam acara Mudzakarah saat itu.


Menurut Prof. Baharun pemerintah harus serius mengatur tentang alkohol, “Saya tak bisa membayangkan seorang pancasilais sekaligus pemabuk,” kata Prof. HM Baharun pada Mudzakarah Hukum & Silaturrahim Nasional yang diadakan MUI, bertema “Indonesia Darurat: Minuman  Beralkohol (Minol) Urgensi RUU Larangan  Minol”, secara _daring_ Kamis pagi sampai siang (12/08/21). Agenda ini diikuti lebih 200 peserta, dibuka Ketua MUI dan Wamenag RI. Dr. Zainut Tauhid. Sila pertama itu Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara ini berdasarkan ketuhanan, larangan  minuman beralkohol yang memabukkan jelas sesuai fitrah agama-agama yang tidak menghendaki penganutnya jadi
‘hilang akal’.
Menurut HM Baharun yang Guru Besar Sosiologi Agama ini, tujuan syariah dalam perspektif Islam adalah yang utama untuk menjaga akal. Dalam _Maqashid al-Syariah_ ada lima fungsi syariah: hifz dien (menjaga agama), hifz nafs (menjaga jiwa), hifz nasl (menjaga harta), hifz nasl (menjaga keturunan) dan _last but not least_ hifz al-aql (menjaga akal). “Jika kehilangan salah satu, masih ada yang lain bisa dijaga, namun bila akal yang hilang, segalanya akan hilang walau dijaga,”  kata Baharun  mengingatkan bahwa dalam lirik lagu kebangsaan pun mendahulukan…_Bangunlah jiwanya…bangunlah badannya_….”, ujar Ketua Dewan Pembina _Landas Indonesia ( Indonesian Foundation)  itu. Orang yang kecanduan alkohol, jika mabuk tak bisa membedakan antara isterinya atau ibunya bahkan pembantu. Karena itu, rakyat harus diselamatkan dari bahaya dan ancaman ini. “Dalam adagium dunia hukum, keselamatan jiwa manusia itu adalah hukum tertinggi, karena itu bahaya minuman keras ini lebih mengancam dari wabah Covid 19. Jika di _tracing_ mungkin lebih banyak secara kuantitatif,” ujarnya menutup wawancara dengan media.
(Ferry/Davis) 
Baca Juga:  Begini Klarifikasi Daenk Jamal Atas Tuduhan Serang dan Intimidasi Wartawan Saat Liputan Putusan SYL

Berita Terkait

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Prakarya (MGMP) Provinsi DKI Jakarta Gelar Lomba Prakarya (GELORA).
Satu Unit Rumah Tempat Usaha Laundry Hangus Terbakar di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat
Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN ) Laksanakan Pelantikan Pengurus DPC dan PAC Jakarta Barat Masa Bakti , 2025 – 2028;
Perkuat Pelayanan Kesehatan, Bupati Humbang Hasundutan Rapat Bersama Dengan Kepala UPT Puskesmas. 
Perampasan Tanah Jusuf Kalla, Publik Jadi Teringat Kasus Charlie Chandra , SK Budiardjo dan Nurlela
Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto meminta Prakarsa Warga Korwil Jakarta Barat terus Mengembangkan Diri dan Berbuat Banyak untuk Masyarakat
Menjawab Tantangan Zaman: Relevansi PMII di Era Modern dan Strategi Kebangkitan di Universitas Gunadarma
Forkopimda Sambut Kedatangan Kajari Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang SH.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 16:55 WIB

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Prakarya (MGMP) Provinsi DKI Jakarta Gelar Lomba Prakarya (GELORA).

Sabtu, 8 November 2025 - 12:55 WIB

Satu Unit Rumah Tempat Usaha Laundry Hangus Terbakar di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat

Sabtu, 8 November 2025 - 08:37 WIB

Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN ) Laksanakan Pelantikan Pengurus DPC dan PAC Jakarta Barat Masa Bakti , 2025 – 2028;

Jumat, 7 November 2025 - 16:19 WIB

Perkuat Pelayanan Kesehatan, Bupati Humbang Hasundutan Rapat Bersama Dengan Kepala UPT Puskesmas. 

Jumat, 7 November 2025 - 14:21 WIB

Perampasan Tanah Jusuf Kalla, Publik Jadi Teringat Kasus Charlie Chandra , SK Budiardjo dan Nurlela

Berita Terbaru