Empat Tersangka Kasus Konvoi Berujung Tawuran Hingga Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REPUBLIKEXPOSE. COM || Mc-restrojakbar.com JAKARTA – Polisi menetapkan empat tersangka kasus konvoi berujung tawuran hingga menyebabkan korban meninggal dunia di Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (8/8/2021) lalu.
Keempatnya yakni DRH alias R (18), MS alias K (18), LNM alias L (16) dan MRS alias K (17).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba dan Kanit Krimum Akp Avrilendy mengatakan dua tersangka masih dibawah umur sehingga dalam pendampingan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Barat.


“Kami amankan empat orang tersanga, dua sudah orang dewasa dan dua orang lainnya masih di bawah umur,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (18/8/2021).
Ady menjelaskan, kejadian berawal karena saling ejek di media sosial antara dua kelompok tersangka dan korban.
Adapun kedua kelompok ini mempunyai geng bernama kelompok Bedeng dengan kelompok Kamdur (Kampung Duri).
Kedua kelompok tersebut saling ejek di media sosial, sehingga menyebabkan kelompok Bedeng menyatroni kelompok Kamdur, kemudian terjadilah aksi saling serang dengan menggunakan senjata tajam.
“Akibatnya satu orang bernama Lutfi usia 16 tahun meninggal dunia. Korban mengalami luka bacok pada bagian punggung, tangan dan paha. Kemudian kami coba bawa ke RSUD Cengkareng namun nyawanya tidak tertolong,” papar Ady.
Ady melanjutkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan senjata tajam jenis celurit sebanyak tiga buah yang disembunyikan tersangka di atas plafon rumah.
“Dari pengungkapan yang kami lakukan kami mengenakan pasal UU perlindungan anak yaitu pasal 80 ayat 3 JO pasal 76C UU nomor 35 tahun 2014 dan pasal 170 ayat 2 KUHP,” ucapnya.
“Karena dua dari empat pelaku anak sebagai pelaku dan ancamannya diatas 14 tahun yaitu 15 tahun, maka kita tetap gunakan sistem peradilan anak nomor 11 tahun 2012. Ini tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan umun,” sambung Ady.
Sebelumnya, sejumlah remaja menggunakan sepeda motor dengan membawa senjata tajam menyisir jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (8/8/2021). Aksi mereka meresahkan pengguna jalan dan masyarakat.
Peristiwa itu viral di media sosial usai akun instagram @kontributorjakarta mempostingnya pada Rabu (11/8/2021). Dalam aksinya kelompok remaja ini sempat terlihat keributan dengan kelompok lainnya. 
“Puluhan pengendara motor konvoi membawa senjata tajam,” kata si akun dalam caption yang ditulis. 
Dalam postingan video itu memperlihatkan bagaimana sekelompok remaja menggunakan sepeda motor menyisir Jalan Daan Mogot. Mereka kemudian membawa serta sejumlah benda tajam seperti parang, celurit, dan samurai. 
Sembari menenteng sajam, mereka terlihat mengusai jalanan. Mereka juga mengancam sejumlah pengendara lainnya yang melintas bersama mereka dengan mengacungkan senjatanya ke arah pengendara itu. 
“Iring-iringan motor ini melintas di kawasan di Jembatan Kp Duri Daan Mogot, Minggu 8/8 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Dalam rekaman video juga terlihat sejumlah anak remaja menenteng senjata tajam,” tambah si akun. 
Dalam video itu juga terlihat, sekelompok remaja yang merekam kejadian secara live itu kemudian berhenti disalah satu tempat. 
Mereka kemudian melakukan penyerangan kepada tempat itu, membawa serta celurit dan parang, letusan petasan dibunyikan dan dilemparkan kepada kelompok lawan. 
“Diduga gerombolan ini terlibat aksi bentrok dengan kelompok lain hingga akhirnya menyalakan kembang api,” tambah si akun.
Sumber :
( *Humas Polres Metro jakarta barat* )
Baca Juga:  Dankoopssus TNI: TNI Siap Atasi Aksi Terorisme Mulai Dari Penangkalan, Penindakan, Sampai Dengan Pemulihan

Berita Terkait

Purbaya dan Serangan Balik SOP, Politisi Busuk dan Para Mafia
Antisipasi Tawuran Pelajaran Pengurus RW 014  Cengkareng Timur bersama Satpol PP Se- kecamatan Cengkareng Gelar Patroli
Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Apresiasi Pegelaran “Martumba” Sebagai Warisan Kebudayaan Batak.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Dialogis, Tegaskan Antisipasi 3C dan Bahaya Kebakaran
Aguan Berusaha ‘Menyuap’ Rakyat Banten, agar Kasus Korupsi Pagar Laut Tdak Menyasar ke Agung Sedayu Group?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Purbaya dan Serangan Balik SOP, Politisi Busuk dan Para Mafia

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:07 WIB

Antisipasi Tawuran Pelajaran Pengurus RW 014  Cengkareng Timur bersama Satpol PP Se- kecamatan Cengkareng Gelar Patroli

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:02 WIB

Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:37 WIB

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Apresiasi Pegelaran “Martumba” Sebagai Warisan Kebudayaan Batak.

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:19 WIB

BPK Perwakilan Provsu ‘ Entry Meeting’ Penuntasan TBC di Humbang Hasundutan.

Berita Terbaru