Polisi Beberkan penyebab, tewasnya siswa SMA di kota Bogor

- Jurnalis

Jumat, 8 Oktober 2021 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Republikexpose.com=BOGOR – Kurang dari 24 jam jajaran Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 6 orang pelaku penganiayaan terhadap seorang pelajar yang tewas terkena sabetan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Taman Palupuh, Tegal Gundil, Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu (6/10) malam. 
Satu dari enam orang pelaku ditampilkan dihadapan media saat Polresta menyampaikan rilis pengungkapan kasus kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia di Taman Corat-coret, Kecamatan Bogor Utara, Kamis (7/10/2021) siang. 
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pengejaran terhadap pelaku hanya cukup membutuhkan 7 jam setelah kejadian.
Dimana dari keenam pelaku itu, salah satunya adalah pelaku utama berinisial RA berusia 18 tahun berstatus pelajar warga Tanah Sareal, dan satu lagi ML usia 17 tahun.
“Pelaku utama ini dia yang melakukan kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian,” kata Susatyo kepada wartawan. 
Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya melakukan pedalaman dan memeriksa saksi sebanyak 10 orang, kemudian mengamankan barang bukti satu buah celurit yang digunakan pelaku dan satu unit motor yang digunakan pelaku untuk mengejar korban. 
“Bukan itu saja, anggota kami melakukan penggeledahan di sekitar lokasi penangkapan dan ditemukan sebanyak kurang lebih ada enam senjata tajam, jadi memang sudah disiapkan,” ungkapnya. 
Selain itu, barang bukti lainnya seperti CCTV yang ada di lokasi kejadian turut diamankan dan juga percakapan antara keduanya untuk bertemu janjian menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus ini. 
“Dari bukti-bukti itu, kami langsung melakukan tindakan penegakan hukum terhadap pelaku. Para pelaku ini kita terapkan pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
*Sukirman.  #polres Bogor
Baca Juga:  Peringati Masa Bakti 28 Tahun Pengabdian, Pasopati '94 Gelar Bakti Sosial

Berita Terkait

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”
Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot
Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer
Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas
LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:18 WIB

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:44 WIB

LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako

Berita Terbaru