Pelaku penganiayaan berhasil dibekuk polisi di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat

- Jurnalis

Jumat, 12 November 2021 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikeXpose.com, JAKARTA – Pelaku penganiayaan berat berinisial G (40) yang terjadi di kawasan Kebon Jeruk Jakarta Barat diringkus polisi. Korban mengalami luka pada bagian tubuhnya sebanyak lima titik. 
Kejadian tersebut terjadi di Terminal Bayangan pintu masuk Tol Singalaga Kelurahan Kebon Jeruk Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat pada Jumat, 29 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 19.30 WIB. 
Kejadian bermula saat korban berinisial F (47) yang merupakan timer atau calo bus mengajak ngobrol seorang perempuan yang merupakan seorang pengamen. 


Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Slamet Riyadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp M Trisno menjelaskan korban saat itu berkata tidak pantas kepada pengamen wanita tersebut. 
Kata-kata yang dilontarkan korban kepada pengamen tersebut kemudian didengar oleh pelaku. Pelaku tidak terima kemudian menegur langsung korban. 
Namun saat ditegur, korban tak mendengar perkataan pelaku. Pelaku kemudian kembali menegur korban. 
“Antara pelaku dan korban kemudian saling dorong. Pelaku kemudian mengambil badik yang memang sebelumnya telah disiapkan di pinggang,” ujarnya di Polsek Kebon Jeruk, Kamis (11/11/2021). 
Menurut Slamet, antara pelaku, korban dan pengamen tersebut dipastikan tidak saling mengenal dekat. Hanya saja pelaku dan korban memang sering bertemu di Terminal Bayangan Kebon Jeruk. 
Pelaku lalu mengejar korban. Apes, korban saat pelarian terjatuh lalu pelaku dengan badiknya yang berukuran 32 centimeter tersebut lamgsung menikam korban. 
“Korban mengalami luka pada bagian jari tangan kiri dan kanan, bagian perut sebelah kiri, bagian lengan kiri dan bagian punggung,” papar Kapolsek. 
Pelaku kemudian langsung melarikan diri. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan pengejaran. 
Berangkat dari adanya laporan tersebut dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kebon jeruk Akp M Trisno Pelaku lalu berhasil diringkus di Terminal Merak. Menurut Slamet, pelaku saat itu sempat ingin melarikan diri ke kampung halaman. 
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti digelandang ke Polsek Kebon Jeruk untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh. 
“Pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tutup Slamet.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
RE/st
Baca Juga:  Danrem 051/Wkt Halal Bihalal Bersama Prajurit

Berita Terkait

Angelica Simatupang Raih Puteri Remaja Indonesia “Best Video Presentasi” 2025.
Mahasiswa UPH Harumkan Nama Indonesia di Boston, Didukung Prof. Dr. Harris Arthur Hedar
Bupati Humbang Hasundutan:Manajemen ASN Harus Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik.
LDII Fair Jakarta Utara 2025 : Wujud Kebersamaan Warga dalam Semangat Berkarya untuk Indonesia
Lagu Pujian “Melayani Lebih Sungguh” Berkumandang di HKBP Nagurguran Sijamapolang.
‎Oknum Wartawan Diduga Tipu Warga Depok Lewat Modus Mutasi Sekolah Negeri
Warga Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tuntut Kompensasi atas Dugaan Pelanggaran Hak Konsumen
Bupati Humbang Hasundutan Terima Audensi Pentas Seni UPT SMP Negeri 001 Pasar Doloksanggul.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 16:06 WIB

Angelica Simatupang Raih Puteri Remaja Indonesia “Best Video Presentasi” 2025.

Senin, 3 November 2025 - 10:58 WIB

Mahasiswa UPH Harumkan Nama Indonesia di Boston, Didukung Prof. Dr. Harris Arthur Hedar

Senin, 3 November 2025 - 10:12 WIB

Bupati Humbang Hasundutan:Manajemen ASN Harus Ditingkatkan Demi Pelayanan Publik.

Senin, 3 November 2025 - 09:18 WIB

LDII Fair Jakarta Utara 2025 : Wujud Kebersamaan Warga dalam Semangat Berkarya untuk Indonesia

Minggu, 2 November 2025 - 21:31 WIB

Lagu Pujian “Melayani Lebih Sungguh” Berkumandang di HKBP Nagurguran Sijamapolang.

Berita Terbaru