RepublikeXpose.Com – DOLOKSANGGUL-
Tahun 2026 ini, Jalan Tarabintang-Siantar Sitanduk-Napa Kubangan yang berada di wilayah Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara, akan dilanjutkan pembangunannya. Pembangunan infrastruktur jalan itu merupakan program IJD (Inpres Jalan Daerah) dengan pagu anggaran mencapai Rp18.000.000.000.(18 milyar rupiah). Pembangunan terealisasi sesuai dengan surat usulan Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan kepada Menteri PU cq Direktur Jenderal Bina Marga tertanggal 3 Juni 2026 dengan nomor surat 600/323/PUTR/VI/2026.
Bahkan sebelumnya, Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan telah mengusulkan program itu kepada Menteri Pekerjaan Umum cq Direktur Jenderal Bina Marga di Jakarta pada 8 Juli 2025 lalu. Program IJD, Pemerintah Daerah selalu mengusulkan setiap tahunnya, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan jalan daerah yang menjadi prioritas. Demikian dikatakan Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten Humbahas Reinward Marpaung, Senin 14 Agustus 2026
Dijelaskan, pembangunan jalan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam membuka akses wilayah, meningkatkan konektivitas serta mendukung pertumbuhan ekonomi, akses masyarakat dipermudah. Kolaborasi Pemerintah Daerah dengan BBPJN (Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional) Sumatera Utara, menjadi langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kualitas jalan. BBPJN merupakan unit pelaksana teknis di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang bertugas membangun, memperbaiki, dan mengawasi jalan serta jembatan nasional di wilayah Indonesia.
IJD salah satu kebijakan pemerintah untuk mempercepat pembangunan infrastruktur jalan kewenangan daerah yang ditangani K/L (Kementerian/Lembaga) terkait melalui Dana APBN. Hal ini diformalkan melalui Instruksi Presiden tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Bentuk penanganan antara lain meliputi perbaikan, peningkatan, dan pembangunan jalan serta jembatan milik pemerintah daerah.
Pada Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pernah mengusulkan pembangunan jalan melalui IJD yaitu Tarabintang – Siantar Sitanduk – Napakubangan namun penanganan jalan secara fisik belum terealisasi. Sementara anggaran IJD yang dialokasikan oleh Pemerintah Pusat sangat besar. Berdasarkan informasi dari BBPJN Provinsi Sumatera Utara, alokasi untuk Provinsi Sumatera Utara pada Tahun 2023 kurang lebih Rp. 990 Milyar dan Tahun 2024 kurang lebih Rp. 236 Milyar, namun belum mencakup didalamnya Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pada tahun 2025 dan 2026, koordinasi secara intensif terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Hasunduran dengan berbagai pihak untuk perwujudan pembangunan infrastruktur jalan, termasuk Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Ditjen Bina Pemerintahan Desa dan stakeholder lainnya. Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, membuka ruang, bahwa pada TA. 2025 akan ada pembaharuan Program IJD. Hal ini terwujud dalam Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan kembali menyampaikan usulan berbagai ruas jalan daerah untuk ditangani melalui IJD 2025 sesuai Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor 600/414/PUTR/VII/2025 tanggal 8 Juli 2025 tentang Usulan Penanganan Jalan Daerah melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025.
Dijelaskan lagi, pengusulan dimulai dari awal dengan tahapan penginputan Usulan melalui SiTIA (Sinergitas, Transparansi, Integrasi, dan Akuntabel) oleh Pemerintah Daerah mulai tanggal 4–14 Juli 2025, di evaluasi oleh Balai dan Dit. Kompetensi 7–17 Juli 2025 dan penganggarannya 31 Juli–25 Agustus 2025.
Bupati Humbang Hasundutan terus berupaya dan selalu berkoordinasi dengan berbagai Stakholder termasuk Anggota DPR-RI hingga penganggaran membuahkan hasil dan masuk dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) Kementerian Pekerjaan Umum. Bupati mengapresiasi dukungan anggota DPR-RI yang turut berkontribusi dan berharap sinergitas untuk pembangunan Kabupaten Humbang Hasundutan.
Sebelum proses tender konstruksi pekerjaan dilaksanakan, sebagai tahap awal, telah dilakukan survei lapangan untuk penetapan titik nol kegiatan bersama PPK 2.4 PJN Wilayah Sumut II Sumatera Utara, Surung Sirait ST pada Jumat 21 Agustus 2026.
Ruas jalan tersebut bukan kali pertama mendapat perhatian melalui program IJD. Tahun 2025 lalu, program serupa telah dilaksanakan di ruas tersebut sepanjang 3 km.
Bupati Humbahas berharap dan mohon dukungan, sinergitas dan doa dari stakehokders serta seluruh lapisan masyarakat, agar program-program ini bisa terwujud dengan baik dan lancar. Saling bahu-membahu dan bergandengan tangan untuk berjuang meningkatkan pembangunan dan kemajuan demi kesejahteraan masyarakat Humbang Hasundutan.
M Sormin./Red









