RepublikeXpose.com : JAKARTA BARAT – Praktik penjualan rokok murah yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi kembali menjadi sorotan di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Sejumlah lapak yang memajang berbagai jenis rokok secara terbuka di pinggir jalan disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah ruas jalan lingkungan.
Pantauan di Jalan Fajar Baru Utara No. 46, RT 02/RW 09, Cengkareng Timur, Sabtu (8/8/2026) sore, terlihat sejumlah jenis rokok dipajang di atas meja sederhana di tepi jalan raya. Kondisi tersebut membuat produk rokok dapat terlihat secara langsung oleh masyarakat yang melintas, termasuk anak-anak.
Fenomena serupa juga disebut terlihat di beberapa titik lainnya. Lapak penjualan dengan lokasi terbuka tersebut diduga menjual rokok dengan harga relatif murah dibandingkan harga rokok pada umumnya.
Pedagang Sebut Barang Berasal dari Pihak Ketiga
Salah seorang pedagang yang ditemui mengaku mendapatkan barang dagangan dari pihak ketiga yang disebut berinisial TS. Pengakuan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan tidak serta-merta membuktikan adanya jaringan distribusi rokok ilegal.
Namun, informasi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul barang, legalitas peredarannya, serta kepatuhan terhadap ketentuan cukai yang berlaku.
Warga berharap instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap peredaran rokok murah tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah produk yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai dan perizinan.
Warga Minta Penertiban Tak Hanya Menyasar Pedagang
Selain persoalan legalitas produk, keberadaan lapak rokok di tepi jalan juga dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya terkait pemajangan produk tembakau di ruang yang mudah terlihat oleh publik.
Warga berharap penertiban, apabila ditemukan pelanggaran, tidak hanya berhenti pada lapak atau pedagang di tingkat pengecer. Aparat terkait juga diharapkan dapat menelusuri rantai distribusi dan sumber pasokan barang apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.
Langkah tersebut dinilai penting agar peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan dapat dihentikan dari sumbernya, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai legalitas barang yang beredar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang mengenai hasil pemeriksaan terhadap lapak-lapak tersebut maupun kebenaran dugaan bahwa rokok yang dijual tidak memiliki pita cukai resmi.
Catatan redaksional: Saya sengaja tidak menyatakan rokok tersebut pasti “ilegal” atau pihak berinisial TS sebagai pemasok ilegal, karena hal itu masih berupa pengakuan dan dugaan yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Tim *









