RepublikeXpose.com // KABUPATEN ROTE NDAO :
. Proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Kristian Feoh di Dusun Sai, Desa Mboeain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao,Provinsi-NTT hingga kini belum juga tuntas. Kuasa pemilik tanah, Yandri Nalle, menduga Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rote Ndao melakukan kesalahan administrasi sekaligus menerapkan aturan yang tidak konsisten dalam penerbitan sertifikat.
Hal tersebut disampaikan Yandri saat ditemui di kediaman Kristian Feoh di Rote Ndao, Selasa (8/7/2026). Ia memaparkan perjalanan panjang pengurusan sertifikat yang menurutnya terus mengalami perubahan alasan dari pihak ATR/BPN.
Menurut Yandri, pada awal proses pengurusan, Kantor ATR/BPN Rote Ndao menyampaikan dua kendala utama yang menghambat penerbitan SHM, yakni status lokasi yang disebut berada dalam kawasan hutan lindung dan masuk dalam Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB).
Kedua persoalan tersebut, kata Yandri, telah ia selesaikan dengan mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan di Kementerian Kehutanan. Dari hasil koordinasi itu, ia memperoleh surat Clean and Clear yang menyatakan bahwa bidang tanah dimaksud tidak lagi memiliki persoalan sebagaimana yang sebelumnya disampaikan.
“Semua persyaratan yang diminta sudah kami penuhi. Bahkan kami sudah memperoleh surat Clean and Clear dari Kementerian Kehutanan,” ujarnya.
Namun, setelah persoalan tersebut dinyatakan selesai, muncul alasan baru dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi. Menurut Yandri, pihak BPN menyampaikan bahwa lokasi tanah berada di kawasan sempadan pantai sehingga tidak dapat diterbitkan sertifikat.
Alasan tersebut, lanjut Yandri, didasarkan pada surat Bupati Rote Ndao yang bersifat “Segera” mengenai larangan penerbitan sertifikat pada kawasan sempadan pantai tertanggal 5 Januari 2026.
Berangkat dari alasan itu, Yandri bersama awak media melakukan penelusuran di wilayah pesisir Desa Nemberala dan Desa Mboeain. Dari hasil penelusuran tersebut ditemukan sejumlah Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao pada rentang tahun 2018 hingga 2025 di lokasi yang juga berada di kawasan pesisir.
Bahkan, pada beberapa sertifikat yang diterbitkan pada tahun 2025 tercantum tanda tangan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi.
Atas temuan tersebut, Yandri mempertanyakan konsistensi penerapan aturan oleh Kantor ATR/BPN Rote Ndao.
“Kalau memang Pemerintah Daerah melarang penerbitan sertifikat di kawasan sempadan pantai, mengapa masih ada sertifikat yang diterbitkan di wilayah yang sama? Kalau memang aturan itu berlaku, seharusnya diterapkan sama kepada seluruh masyarakat, bukan hanya kepada kami,” tegasnya.
Ia menilai adanya perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan dugaan ketidakadilan dalam pelayanan pertanahan.
“Jangan hanya tanah kami di Desa Mboeain yang dibatasi, sementara di tempat lain aturan yang sama tidak diterapkan,” tambahnya.
Selain itu, Yandri juga menyoroti adanya kesalahan administrasi yang sebelumnya telah diakui oleh Kantor ATR/BPN Rote Ndao.
Ia menjelaskan, pada tahun 2023 Kantor ATR/BPN Rote Ndao sempat menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Jenzi Lukius Gasperz untuk bidang tanah yang menurutnya merupakan milik Kristian Feoh.
Sertifikat tersebut kemudian dikembalikan ke Kantor ATR/BPN Rote Ndao melalui surat pernyataan pengembalian yang memuat lima poin. Pada poin ketiga disebutkan bahwa setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi, ditemukan adanya kesalahan administrasi dalam proses penerbitan sertifikat sehingga nama yang tercantum bukan merupakan pemilik sebenarnya atas bidang tanah tersebut.
Menurut Yandri, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak ATR/BPN Rote Ndao mengenai tindak lanjut perbaikan administrasi maupun penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Kristian Feoh sebagai pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.
Sebagai upaya mencari kepastian hukum, Yandri menyatakan
Red **









