RepublikeXpose.Com – TANGERANG – Naas dan bumerang . Ungkapan sepenggal kata itulah menimpa diri Jisman Hutapea.
Akibat perbuatannya, ia harus mendekam di balik jeruji besi.
Diseret ke persidangan Pengadilan Negeri Tangerang karena memasang perangkat elektronik atau alat komunikasi GPS ke dalam kendaraan milik orang lain tanpa seijin pemiliknya.
GPS adalah singkatan dari Global Positioning System. Alat ini menggunakan sistim navigasi berbasis satelit yang berfungsi untuk mengetahui lokasi atau keberadaan pemilik kenderaan.
Selain itu, alat ini juga mampu mendeteksi kecepatan dan waktu secara akurat.
Sifat sarana ini, dapat diakses dan diterima melalui ponsel seluler atau perangkat navigasi lainnya.
Pada Desember 2020, sebut jaksa Made Adi Prananta Yoga dan Heru Hamdani dalam dakwaannya memaparkan.
Bertempat di Bengkel Mentari Variasi Jl. Martadinata, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Jisman bersama wanita teman intimnya, Runggu Sibuea (disidangkan secara terpisah), tanpa seijin pemilknya memasang alat penyadap GPS di kenderaan Suzuki Baleno milik Frans Firgo (pelapor).
Terbukti Bersalah
Jaksa Made Adi Prananta Yoga yang menyeret Jisman ke persidangan pada Selasa (7/7/’26), menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 31 ayat (1) jo Pasal 47 atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Atas perbuatan terdakwa, jaksa menuntut agar majelis hakim yang diketuai Kony Hartanto menghukum terdakwa penjara selama Tujuh tahun dan Enam bulan.
Dalam Pledoi
Terhadap tuntutan jaksa tersebut, Advokat Hudson Hutapea dan Rany Hutapea yang mendampingi terdakwa di persidangan akan melakukan pembelaan (Pledoi) pada Selasa (14/7/2026).
Jalin Hubungan Intim
Seusai sidang digelar. Frans, pemilik kenderaan yang juga sebagai suami dari Runggu (wanita teman intim terdakwa Jisman) itu, kepada sejumlah media mengemukakan bahwa motif pemasangan GPS di dalam kendaraan miliknya, ditengarai karena adanya hubungan terlarang (dugaan perselingkuhan) antara Jisman Hutapea (Terdakwa) dengan Runggu Sibuea (istri Frans).
“Mereka melakukan penyadapan pemasangan GPS di mobil saya, tujuannya agar bisa mengetahui dimana keberadaan saya.
Jika posisi jauh dan dipastikan aman, mereka pun memilih tempat ‘check-in hotel’. Sehingga kedua insan berlainan jenis itu bisa berbuat sesuatu dengan leluasa,” ujar Frans dengan wajah mimik kesal.
Sejak peristiwa tersebut , tambah Frans, yakni sekitar 6 (enam) tahun lalu. Hubungan (suami-istri) dengan Runggu tidak harmonis lagi. Bahkan sudah pisah rumah.
Tidak cuma itu, kariernya pun di kedinasan terimbas.
Tampaknya Jisman Hutapea dan Runggu Sibuea bersekongkol untuk menjatuhkan.
Menurut Frans, dilakukannya dengan cara membuat pengaduan-pengaduan di kantor kedinasannya.
Sepertinya hal itu dilakonkan adalah untuk alat penekanan terhadap Frans, dengan tujuan supaya mencabut Laporan Polisi (LP) ikhwal pemasangan GPS dimaksud.-
M Sormin./Red









