RepublikeXpose.com // KUPANG — Perjuangan Masyarakat Adat Kerajaan Amanatun ( MAKAN’A ) terkait pemekaran Daerah Otonomi Baru ( DOB) dan adat budaya, setelah melalui proses yang panjang hingga menemui para petinggi di Jakarta,
kini mulai menampakan tanda kemajuan dan mendekati titik final.
Terbukti baru – baru ini, pihak MAKANA yang di motori Kesel/Raja Amanatun Drs Jonatan Banunaek bersama Meo Amanatun Yohanis Tafuli S.Sos serta Sekertaris Tim Pemerhati Oktovianus Nenabu SE, bersama para Amaf, telah memaparkan hasil perjuangan mereka selama di Jakarta kepada Pemda TTS dan Ketua DPRD setempat
Kepada media ini, Selasa 21/04/2026Di Sekertariat MAKANA dua di jalan Pocoraka no.7 Kel kuanino Kec Kota Raja kota kupang NTT, Meo Tafuli menjelaskan, pihaknya sudah menemui Pemda TTS.
” Kami sudah bertemu dan diterima Asisten 1 Bapak Denny Nubatonis S.Sos M.Si serta Asisten 3 Bapak Ir Melianus O.B Selan. Kami juga sudah memaparkan semua kegiatan dari Awal berdirinya MAKANA hingga persoalan adat budaya di Kementrian Kebudayaan RI”.terang Meo Tafuli.
Selain mendatangi Pemda TTS, pihak MAKANA juga telah menemui Ketua DPRD TTS pada (16/4/2026)
bersama dua Anggotanya yakni, Bapak Agripa Bako S.Kom dan Bapak Melkianus R.Nenometa S.Pd,M.Ap.
” Kami di terima secara baik, mengingat baru pertama kali kedatangan MAKANA’ secara resmi
dengan Payung Hukum serta memiliki AKTA NOTARIS yang jelas”. Jelas Banunaek.
“Pimpinan DPRD lanjut Banunaek, berjanji akan membuka ruang diskusi, terkait Adat, persoalan tanah, batas, hutan Adat, Kebudayaan, serta semua yang berkaitan dengan Kebudayaan di Amanatun. Apalagi MAKANA telah memiliki alamat yang jelas.
Hal ini menurut Ketua DPRD dapat mempermudah komunikasi antar kedua belah pihak maupun bersurat resmi.Artinya dengan kedatangan MAKANA bersama empat Fetor serta para Amaf, DPRD harus segera membuat Peraturan Daerah ( PERDA ) terkait Living Law atau Hukum yang Hidup di masyarakat Adat.
Fakta ini merujuk pada ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2025 serta KUHP baru yang memberikan ruang pengakua terhadap hukum Adat.
“Karena ada banyak kasus yang tidak dapat diselesaikan secara hukum, maka secara Adat dapat di selesaikan.Contohnya seperti kasus di desa Boti”.ucap Banunaek
Menirukan apa yang di sampaikan Pimpinan DPRD pada kamis 16 april 2026 lalu yang di aminkanpara Amaf Nehum Ninef, Daniel Nai’uf, Drs Bastian Benufinif, Pdt Joel Misa, Felisitas Nenabu Nino,dan Imelda Kase.
(CB) Red









