Undang – Undang Lingkungan Hidup Mengatur Pidana Bagi Pembakar Hutan

RepublikeXpose – Lintongnihuta, 27 Mei 2023
Camat Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, Bontor H Silaban buka Sosialisasi Kebakaran Hutan di Aula Kantor Camat Lintongnihuta, Kamis (25/5/2023).
Saat membuka kegiatan, Bontor didampingi Kapolsek Lintongnihuta, AKP D. Habeahan, Danramil Kapt A.Z.M. Siregar, Sekertaris Camat Bahara Hutasoit, 22 Kepala Desa Kecamatan Lintongnihuta, Tokoh Masyarakat Lintongnihuta dan jajaran Polsek Lintongnihuta.
Kapolsek Lintongnihuta, AKP D Habeahan menjelaskan dasar-dasar hukum UU No 41 tahun 1999, tentang kehutanan.
Ditambahkannya, UU No 41 Tahun 1999, Pasal 50 ayat(1) dan Peraturan Menteri Lingkungan hidup Nomor 10 tahun 2010 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara tentang ketentuan Pidana tentang pembakaran hutan.
Kapolsek mengharapkan kerjasamanya karena kurangnya kesadaran masyarakat tentang kebakaran hutan.
Habehan menjelaskan, lokasi kebakaran hutan dapat terlihat di Hotspot aplikasi lancang kuning yang menunjukkan di mana posisi kebakaran hutan/lahan.
Dia mengimbau agar desa-desa segera membentuk Satgas dalam hal menangani bencana alam longsor apalagi kebakaran hutan.
Sementara Camat Lintongnihuta, Bontor Silaban menjelaskan, di tiap Desa dan Gereja telah diberikan surat himbauan tentang kebakaran hutan lahan, supaya jangan pernah membuka lahan dengan dibakar.
“Jaga kebersihan lingkungan kita di desa dan mari kita peduli untuk mencegah kebakaran yang terjadi sengaja atau tidak disengaja di tiap desa,” tegasnya.
Camat juga mengimbau agar masalah kebakaran hutan ini untuk segera disampaikan ke masyarakat termasuk tentang vaksin folio.
“Perangkat desa diingatkan bantu mengajak warga untuk vaksi folio sesuai program Nasional,” jelasnya. (M Sormin).
(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *