99 ADVOKAT / PENGACARA DARI “GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM” SIAP KAWAL & PERTAHANKAN PULAU PASIR NTT TETAP MILIK NKRI

Jakarta, RepublikeXpose.
PERNYATAAN POLITIK DEWAN PENGURUS PUSAT GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI  HUKUM (DPP GPSH) RI yang dibacakan Sabtu (12/11/2022) Di Jakarta.
*JAGA, PERTAHANKAN DAN USIR KOLONIALISME GAYA BARU DARI BUMI PERTIWI “PULAU PASIR”*
1. Bahwa NKRI diperjuangkan,  direbut dan dibebaskan dari penjajah Belanda, Inggris, Portugis bersama sekutunya serta Jepang oleh The Founding Fathers  para Pahlawan dengan pengorbanan Harta, darah bahkan nyawa. Sehingga Indonesia jadi Negara yang berdaulat.
2. Bahwa adanya gangguan dan upaya untuk menguasai, mengambil alih dan/atau mencaplok tanah, air dan udara Indonesia secara illegal oleh negara lain  merupakan tindakan kejahatan internasional dan/atau KOLONIALISME GAYA BARU
3. Bahwa berdasarkan informasi dan data yang ada menyebutkan PULAU PASIR di pesisir Selatan Provinsi NTT (Nusa Tenggara Timur) Republik Indonesia ingin dikuasai Negara lain. Padahal sejak tahun 1936 PULAU PASIR  Egendom Verpondingnya dikuasai oleh Yang Mulia Nyimas Entyeh Siti Aminah. Dan phisik Pulaunyapun sejak 18 April 1613 dikuasai YM Panglima Perang Loli.  Sehubungan dgn itu  DEWAN PENGURUS PUSAT PENGAWAL SUPREMASI HUKUM (DPP GPSH) RI sebagai KUASA HUKUM AHLI WARIS YM NYIMAS ENTYEH SITI AMINAH dengan Ini menyatakan :
a. Bahwa PULAU PASIR yang berada di wilayah Perairan NTT Republik Indonesia adalah milk sah dan jadi Kesatuan teritorial NKRI. 
b. Bahwa Kerajaan Majapahit adalah Cikal Bakal NKRI yang telah menguasai Kepulauan  Nusantara termasuk PULAU PASIR sejak Dulu Kala. 
c. Bahwa Kerajaan Majapahit Maupun kerajaan-kerajaan lain setelah itu hingga saat ini belum pernah nenjual,  melepas, maupun memindahkan Hak PULAU PASIR kepada Negara manapun. 
5. Berdasarkan hal tersebut DPP GPSH mengajak seluruh elemen bangsa Indonesia untuk menolak KOLONIALISME GAYA BARU ATAS PULAU PASIR oleh negara lain.
6. Bahwa Selanjutnya DPP GPSH secars tegas menyampaikan Pernyataan Sikap Politik dan Hukum :
a. Kami Para PENGACARA,  Advokat, Aktifis Hukum dan Pengurus yang tergabung Dalam DPP GPSH (Dewan Pengurus Pusat GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM)  RI siap bela dan pertahankan PULAU PASIR di NTT tetap nenjadi bagian dari NKRI. Sebanyak 99 (Sembilan Puluh Sembilan) Advokat / Pengacara yang tergabung dalam “GERAKAN PENGAWAL SUPREMASI HUKUM” RI telah siap kawal untuk selamatkan Kedaulatan PULAU PASIR tetap berada di wilayah NKRI.
b. Mendesak Pemerintah, DPR RI/MPR RI, DPD RI, TNI dan POLRI untuk mensikapi masalah ini dengan serius, mengambil tindakan preventif dan menggagalkan segala upaya dan tindakan KOLONIALISME GAYA BARU TERHADAP PULAU PASIR DAN DAERAH LAINNYA DI INDONESIA 
c. Meminta kepada pemerintah, legislatif dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan menambil tindakan hukum terhadap siapapun yang diduga terlibat dalam upaya PENGKHIANATAN “KOLONIALISME GAYA BARU” ini.
Demikian PERNYATAAN ini Dibuat, semoga Allah Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa meridhoi usaha usaha kita. 
Dibuat Dan dibacakan pada Hari Pahlawan, / Kamis 10 November 2022.
Oleh : Ketua Umum DPP GPSH, H. M. Ismail, SH, MH, didampingi sntara lain: Brigjen (Pur) Erling Riyadi, S. IP, SH, MH, DR. Yuntri, SH, MH, Ir. Nuku Damarsari Tomanyira, MM, Drs. Antoni Amir, SH,  Hj. Emi Rahmiyati, SH, Drs. H. Hasan Basri, SH, MH, H. Hasril Hasan, SE, Mustaris Tanjung, SH, MH, M. Ferry Insan,SH dan H. Mahfud Amin, SHMH. 
Informasi hub : H. M. Ismail 
HP. /WA : 0852.1547.5999.
E-mail: ismaillawfirm09@gmail.con.
RE/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *