Sidang Lanjutan Sengketa Tanah Hj. Jubaedah Tak Kunjung Usai, Diduga Pengadilan Jakarta Timur Berkonspirasi dengan Mafia Tanah

Jakarta, RepublikeXpose.com
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar Sidang Terbuka di Ruang Sidang PURWOTO GANDASUBRATA,SH dengan agenda Penyerahan Duplik dari Tergugat 1 yang diwakili oleh Kuasa Hukum Rio Seva, SH., Tergugat 2 yang diwakili oleh kuasa hukum Tengku Apriyadi, SH dan Turut Tergugat yang diwakili kuasa Hukum A. Christian Raharjo, SH. Untuk sidang kali ini masing-masing tergugat tidak ada yang hadir dikarenakan masing-masing tergugat berhalangan. Penggugat Purnama Sutanto pun kembali tidak hadir dan hanya diwakili Kuasa Hukumnya, Boni Iskandar, SH. 
Menurut Tengku Apriyadi, SH selaku Kuasa Hukum Tergugat 2 sidang kali ini adalah Sidang Duplik dari tergugat. 
“Intinya pada saat terjadi proses perkara dari sebelum tahun 2000 Tergugat yang terlebih dahulu menguasai tanah. Lalu sebagian tanah dijual kepada Tergugat 1 dan sudah bersertifikat atas nama Budi Purnama (alm.) suami dari Tergugat 1 Hj. Jubaedah,” ujarnya. 
Lanjut Koko panggilan untuk Tengku Apriyadi, “Tiba-tiba di tahun 2010 timbul sertifikat atas nama Erna Emanbudhi. Padahal di tahun 2000  sertifikat atas nama Erna Emanbudhi sudah dibatalkan kok bisa DIHIDUPKAN kembali oleh Ketua BPN Jakarta Timur Unu Ibnudin. Karena ada perkara antara Tergugat 1 dengan Purnama Sutanto selalu pengacara Erna Emanbudhi sampai ada eksekusi lahan di jalan D.I. Panjaitan No.1 Jakarta Timur, maka Tergugat 1 dan tergugat 2 mengajukan gugatan terhadap Purnama Sutanto dalam Perkara Nomor 103/Pdt.G/2020/PN.JKT.Tim. Pada pointnya pihak yang tidak pernah berperkara itu mempunyai hak untuk melakukan upaya hukum untuk mempertahankan haknya,”
Perkara 103/Pdt.G/2020/PN.JKT.Tim ini Ne Bis In Idem atau perkara yang sama tidak bisa diperkarakan lagi, tapi PN Jakarta Timur bisa memperkarakan kembali atas dasar gugatan dari Purnama Sutanto tanpa memberikan Hak Kontra Memori Banding kepada pihak tergugat. 
Menurut koko ada dugaan ada peliharaan Purnama Sutanto di PN Jakarta Timur ini. 
“Inilah kezoliman Pengadilan ini, ada dugaan ada peliharaan Purnama Sutanto di pengadilan ini karena kami tidak diberi kesempatan untuk Hak Kontra Memori Banding,” Pungkasnya. 
Di sisi lain, Christian Rahardjo, SH selalu kuasa hukum Pihak Tergugat dalam sidang kali ini menyatakan bahwa tidak akan hadir lagi dalam persidangan. 
“Saya selaku Kuasa Hukum dari pihak Turut Tergugat tidak akan menghadiri persidangan lagi dan untuk sidang pembuktian berikutnya Hari Selasa tanggal 20 September 2022 saya percayakan kepada pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2,” ucapnya dengan lugas. 
RE/sdr/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *