Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menindak 8 bus yang menaikkan penumpang di terminal bayangan di kawasan Jakarta Barat

Jakarta, RepublikeXpose.com
Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat menindak 8 bus yang menaikkan penumpang di terminal bayangan dikawasan Jakarta Barat, sejak Senin 18- 21 Juli 2022.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Muslim meminta jajarannya untuk menindak tegas bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di terminal bayangan. Hal ini menindaklanjuti arahan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Muslim, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 yang menyebutkan bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal.
“Hasil pengawasan dan penyisiran tadi pagi, ada 8 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang berhasil kami tindak dikawasan Jakarta Barat,” katanya,.Kamis (21/7).
Muslim juga menjelaskan, pihaknya juga melibatkan unsur TNI, Polri dan Satpol PP dalam penindakan tersebut. 
“Kegiatan ini dilaksanakan sejak Senin 18- 21 Juli 2022, dengan metode mobile dan untuk waktu penindakan mulai subuh dan malam hari. Hal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat karena diwaktu itu bus AKAP marak beroperasi,” ujar Muslim. 
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Sudishub Jakarta Barat Afandi Nofrisal menambahkan, penindakan di laksanakan secara mobile dengan menyisir Jalan Daan Mogot, daerah jembatan gantung dan Jalan Raya Kapuk Ring Road. 
Dia mengaku masih ada tempat-tempat yang diam-diam dijadikan terminal bayangan untuk naik atau turunkan penumpang bus AKAP . 
“Adapun 8 bus AKAP yang di tindak ini di bawa pol terminal Pulo Gebang dan diberhentikan operasinya. Hal ini dilakukan 
untuk memberikan efek jera agar mereka tidak melakukan pelanggaran pada kemudian hari. Di samping juga untuk memberikan pelajaran pada awak bus atau PO bus lain agar tidak melakukan pelanggaran,” tegasnya.
Selain itu, Afandi juga menghimbau kepada pemilik Bus AKAP agar beroperasi di terminal resmi bukan di terminal bayangan, lhal tersebut dapat merugikan banyak orang.
“Keberadaan terminal bayangan juga tidak dibenarkan oleh undang-undang karena selain menimbulkan kemacetan, juga dapat membahayakan masyarakat dan dapat mengundang kriminalitas,” pungkasnya.
RE/FM/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *