Bangunan Tanpa PBG Hiasi Wilayah Kembangan, Diduga Oknum RW Jadi Penanggung Jawab Lapangan

Jakarta, Republikexpose.com

Sebuah bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menghiasi di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Diantaranya di Jalan Puri Kembangan Raya RT. 013 RW. 03 Kelurahan Kembangan Selatan (Pertigaan Asem). Dari informasi beberapa sumber di lapangan, bahwa pemilik bangunan sudah “koordinasi” dengan Oknum pejabat wilayah setempat. Yakni diduga SW selaku Ketua RW (Rukun Warga) Kelurahan Kembangan Utara yang mendukung bangunan tersebut tetap dibangun meski tanpa megang PBG.
Untuk diketahui, pemerintah telah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Resmi diterbitkan oleh presiden Republik Indonesia. Yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat 17 PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Berdasarkan ketentuan tersebut, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Dengan dirilisnya aturan tersebut, maka aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang IMB resmi dicabut.
Hal ini akan diketahui Perbedaan IMB dengan PBG. Aturan tersebut berupa bagaimana bangunan harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan Pemanfaatan bangunan gedung.
Lebih lanjut, bangunan yang sama juga ditemukan di wilayah Jalan Masjid Attaqwa Kel. Kembangan Utara, Kec. Kembangan Jakarta Barat. Ditemukan juga bangunan bermasalah terkait PBG. Bahkan, dari pantauan wartawan di lapangan, aktivitas pembangunan masih berjalan meski belum mengantongi PBG.
Miris! Seakan ada pembiaran, atau karena di duga “Sudah ada Kordinasi” dan merasa memiliki backing ‘orang kuat’. Masyarat berharap, agar penegak hukum menindak oknum oknum pejabat yang diduga mem back up bangunan yang tidak mengantongi PBG. Sebab, selain hilang nya PAD (Pendapatan Asli Daerah) menjadi ajang korupsi untuk memperkaya diri sendiri oleh oknum-oknum pejabat tersebut, sehingga menjadi citra buruk buat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat sendiri.
RE/Sukirman/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *