Tingkatkan Waskat, Menghindari Kesan Tebang-Pilih Dan Kucing-Kucingan Pada Pelaku Hiburan Malam

RepublikeXpose.com, Jakarta – Membandelnya tempat hiburan malam di dki jakarta disebabkan lemahnya penerapan fungsi pengawasan oleh pemda. Makanya diperlukan Waskat (Pengawasan Melekat) bagi aparat itu sendiri dalam menyikapi pelaku usaha hiburan malam yang melanggar jam usaha pasca pandemik
DKI Jakarta sudah menerapkan aturan dan mekanisme PPKM Level 3. Seharusnya khusus buat hiburan malam harus di awasi oleh atau ditempatkan 1 orang pengawas disetiap tempat sampai waktu yang sudah ditentukan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Dengan diberlakukan aturan PPKM Level 3 ditambah pengetatan fungsi Waskat maka dimungkinkan tidak ada akan terjadi pelanggaran, kontrolnya jalan,”  ujar Robert,S Wakil Ketua GA (Gerakan Anti) Covid 19  DKI Jakarta, Kamis,10/2/2022 di bilangan Menteng Jakarta Pusat.
Menurutnya, usaha hiburan malam juga pelaku ekonomi yang harus diperhatikan, sebab mereka (pelaku hiburan malam)  membayar pajak dan dapat mempekerjakan orang. Kalau kita lihat lagi di lapangan bisa membantu pelaku usaha skala kecil/mikro.
“Usaha hiburan malam juga aset pemda karena ada kontribusi pajaknya. Selain dapat mengkaryakan pekerja  serta  membantu UMKM skala Mikro” terangnya.
Makanya kata Robert, fungsi pengawasannya aja diperketat. Bila melanggar ketentuan ya di tidak tegas sesui prosudur.
“Jadi tidak terkesan tebang pilih dan kucing-kucingan,” tegasnya.
Dia juga tidak menampik adanya pelanggaran jam usaha, tapi memang pelanggan adanya seperti itu.
“Namanya juga hiburan malam, kehidupanya seperti itu,” tukasnya
Masihnya, seharusnya perlu duduk bareng antara pengusaha dan pemda dki secara intens, sehingga pencegahan penularan covid tertanggulangi dan usaha tetap berjalan.
“Dengan diletakannya 1 orang petugas Satpol PP sebagai pengawas dan kontrol, maka itu sudah mempersempit penyebaran virus corona,” tutupnya
RE/Tim/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *