Tuntutan Tak Diendahkan, GPM Malut Akan Mengerahkan Masa Lebih Besar Ke KPK Dan Kemendagri

RepublikeXpose.com, Jakarta – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM)  provinsi Maluku Utara (Malut) akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dikantor Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta Pusat.
“Bila Diendahkan ami akan mengerahkan masa lebih besar ke KPK dan Kemendagri,” ucap Yuslin Gani Sekertaris DPD GPM Malut saat ditemukan Actualnews.Id dibilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 28-11-2021.
Yuslin menyampaikan, pengerahan masa nanti guna mengawal apa yang telah disampaikan oleh Dirjen OTDA Kementrian Dalam Negri
Menurutnya, di mana saat kami (GPM) Malut bertemu Paskalis  Kasubdit Pada Ditjen OTDA Kemendagri hari Rabu, 24 Nov 2021 di kantor Kemendagri,  Paskalis berjanji tuntutan GPM Malut akan dilanjuti setelah 14 hari kedepan.
” Dirjen menyampaikan bahwa Kementrian telah mengeluarkan surat perintah yang telah dikirim ke Bupati Kepulauan Sula (Fifian Adeningsi mus)pada tanggal 11 November kemarin dan Mendagri pun memberikan Rines waktu sekurang-kurangnya 14 hari setelah diterima oleh Bupati Kepulauan Sula.
Hasil pertemuan pertama di Kemendagri, Kemendagri memberiakan waktu 14 hari kepada Bupati Kepulauan Sula (Fifian Adeningsih Mus). Artinya 14 kedepan sudah ada tindakan atau putusan yang mengikat dari Mendagri,” terangnya.
Perlu diketahui, kebijakan dan tindakan Bupati Kepulauan Sula atas mutasi 57 ASN tersebut merupakan cerminan pengelolaan birokrasi yang buruk dan sebuah Dekradasi (kemunduran) Birokrasi yang luar biasa. Sebab, kabupaten Kepulauan sula termasuk salah satu kabupaten yang ikut dalam Pilkada serentak tahun 2020 Kemarin.
“Ketika terpilih dan dilantik pada hari jumat tanggal (4/6/21) dan pada tanggal 5-6  adalah hari hari libur, hingga pada tanggal 7-8 Juni tepat berkantor Perdana, Bupati telah melakukan pemberhentian 57 ASN dari jabatannya yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM dan Kepala Bagian hukum dan Hak Asasi amanusia, Sekretaris Daerah (Sekda) serta hampir semua pejabat pimpinan tinggi pratama,” paparnya kembali.
Maka untuk itu, Ia pun medesak Mendagri segera memberhentikan Bupati Sula sebab sudah memenuhi syarat.
“Sudah menjadi syarat, karena dalam dokumen pendukung misalnya hasil Infestigasi dan rekomendasi Gubernur Provinsi Maluku Utara, KASN dan Ombudsman  semua itu tentunya sudah menjadi acuan untuk memberikan sanksi atau  pemberhentian sementara.
Jika Kementrian Dalam Negeri tidak mengendahkan apa yang telah disampaikan maka mereka (GPM-Malut,red) tidak segan-segan menggangu aktifitas Kemendagri  bahkan akan mendatangkan massa yang banyak untuk menduduki kantor Kementrian Dalam Negeri sebagai mosi ketidakpercayaanya terhadap Kementrian Dalam Negeri,” paparnya.
Sambungnya, terkait dengan dugaan kasus 27 IUP ilegal sejak dilaporkan ke KPK sejak 4 tahun silam hingga kini tidak ada kejelasan hukum. Padahal Gubernur Maluku Utara diketahui sudah dua kali dipanggil oleh KPK.
Sikap lembaga yang menjadi harapan dan tumpuan masyarakat dalam penegakan kasus korupsi menjadi penistaan hukum di Indonesia. Apalagi KPK hanya mem-blakclist 27 perusahan yang memiliki IUP ilegal di Maluku Utara, namun tidak dapat mengusut aktor utamanya.
GPM menduga bahwa KPK telah membangun konspirasi dengan Gubernur Malut. Sebab kata dia, dari dugaan 27 IUP ilegal di Maluku Utara masih terdapat satu perusahan yakni PT. Sanatova diketahui masih mendapat izin eksplorasi pertambangan di daratan Oba Kota Tidore Kepulauan pada tahun 2020.
“Bukan hanya Gubernur, tapi dalam dugaan kasus 27 IUP ilegal ini terdapat dugaan kuat keterlibatan Kadis Pertambangan Provinsi Malut dan ( ESDM ) Provinsi Malut,” Tegasnya.
Diakhir penyampaianya, Yuslan meminta agar KPK juga harus memeriksa harta kekayaan Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara.
RE/Rbt/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *