SURAT ABAL-ABAL DI DUGA DI TANDATANGANI PEJABAT KELURAHAN AERTEMBAGA DUA KOTA BITUNG

RepublikeXpose.com, BITUNG SULUT – Hiruk-pikuk pungutan liar (Pungli)  yang dilakukan oleh oknum RT yang berada di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, menjadi perhatian publik, Selasa 26 Oktober 2021.
Pasalnya dalam masalah tersebut yang disoroti bukan hanya pungli yang di lakukan oleh oknum RT, tapi Surat Keterangan Tinggal Sementara yang ditanda tangani oleh Lurah Aertembaga Dua Norma L Manaroinsong, SIP diduga tidak sesuai.
Dari bukti Surat Keterangan Tinggal Sementara tersebut, tidak mencantumkan logo Kota Bitung seperti surat resmi lainya yang berlogokan Kota Bitung, ditambah pula pada surat tersebut hanya ditulis memakai pena dan tidak diketik memakai Computer,serta tidak di cantumkannya NIP pejabat yang menandatangani.
Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, apa lagi Kota Bitung saat ini dijuluki Kota Digital, tapi pada kenyataannya masih ada instansi pemerintahan tingkat Kelurahan yang masih memakai pena untuk menulis surat resmi.
Camat Aertembaga Sumeldi Maalanga, melalui Sekertaris Camat Theo Lumempouw saat dimintai tanggapan terkait surat tersebut mengatakan, seharusnya surat resmi seperti itu harus berlogokan Kota Bitung dan harus sepengetahuan Camat.
Diduga surat tersebut adalah surat abal-abal, harusnya surat seperti itu kopnya harus memakai logo Kota Bitung, dan tidak bisa ditulis memakai pena”, ujar Theo.
Theo menambahkan, seharusnya Lurah lebih teliti sebelum menandatangani surat apapun, dan harus mencantumkan NIP pejabat yang menandatanganinya pihaknya juga menduga ada kongkalingkong dalam masalah ini, karena setiap tahunnya ada siswa yang baru masuk jadi tidak mungkin kalau para siswa tidak mengurus surat atau administrasi lainnya.
“Harusnya Lurah lebih teliti, tidak mungkin seorang Lurah tidak membaca surat tersebut sebelum ditanda tanganinya, saya menduga hal ini sudah menjadi kebiasaan setiap tahunnya karena setiap tahun ada siswa baru yang masuk dan akan mengurus surat-surat seperti itu”, tegasnya.
Sementara itu, Lurah Aertembaga Dua Norma L Manaroinsong, SIP saat dikonfirmasi mengatakan, kalau masalah logo itu karena kertas yang di foto copy, dia juga mengakui kalau surat tersebut dia yang menanda tanganinya.
“Benar saya yang tanda tangan surat tersebut, kalau masalah logo Kota Bitung itu karena kertasnya di foto copy, saya juga sudah tidak perhatikan surat tersebut, tapi sudahlah jangan jadikan masalah”, singkat Norma.
RE/Christo/st

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *