OKNUM ASESOR UNSRAT MANADO DI TUNTUT 6 BULAN PENJARA DAN PERCOBAAN 1 TAHUN

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



MANADO SULUT-Setelah beberapa kali mengalami penundaan, akhirnya sidang dengan nomor perkara 152/Pid.Sus/2021/PN Mnd dengan agenda pembacaan tuntutan dilaksanakan di ruang Prof. Moh. Hatta Ali Pengadilan Negeri Manado, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 17.00 WITA.
Dalam tuntutannya Jaksa Dede menuntut terdakwa Mariam Pandean salah satu wakil Dekan FIB dari Universitas Sam Ratulangi Manado,dengan pidana penjara 6 Bulan, percobaan 1 Tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Fitnah sebagaimana pasal 311 ayat (1) KUHPidana.


Sidang tersebut dipimpin oleh Djamaluddin Ismail, S.H, M.H didampingi Hakim anggota Syors Mambrasar, S.H, M.H serta Djulita Massora, S.H, M.H.
Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Djamaluddin Ismail, S.H, M.H  menanyakan tanggapan terhadap Mariam Pandean selaku terdakwa dan penasehat hukumnya terkait tuntutan yang telah dibacakan. 
 
Akhirnya, usai terdakwa konsultasi dengan Frangky Weku selaku penasehat hukum, maka dijawab akan melakukan pembelaan.
Selanjutnya sidang di skors dan akan dilanjutkan pada hari Selasa (26/10/2021) depan.
 
Diketahui,  Mariam Pandean menjadi terdakwa dikarenakan perbuatannya pada saat menjadi assesor dan memberi penilaian terhadap LKD Dosen Stanly Manoarfa,dalam kolom rekomendasi tertulis dokumen ini harus ber-ISBN/dokumen ini sudah dipakai beberapa kali (bukti ada); dengan kesimpulan T, sehingga mengakibatkan Stanly Manoarfa Dosen Unsrat kehilangan haknya untuk menerima tunjangan Sertifikasi Dosen (Serdos), Mariam sendiri Dosen Bahasa Indonesia sedangkn Stanly Manoarfa Dosen Bahasa Jepang.
Terkait tuntuan jaksa tersebut, Stanly mengapresiasi walau dirinya merasa tuntutan jaksa kepada terdakwa terlalu ringan karena di nilai tidak sebanding dengan penderitaan dan kerugian yang dia alami, karena bukan hanya dirinya sendiri yang menderita bahkan keluarganya turut menderita.
(Ch)
Baca Juga:  Persiapan Upacara HUT RI ke-80 RW 014 Cengkareng Timur Berjalan Lancar Berkat Gotong Royong

Berita Terkait

OKK PWI Jaya Tekankan Etika, PD/PRT, dan Penilaian Tertulis untuk Seluruh Peserta
PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers
“Dr. Dhoni Martien: Polri Tetap Memiliki Legitimasi Konstitusional untuk Tugas Pelayanan di Jabatan Sipil”
Ketika KIM Menjaga Arus Informasi di Era Digital
Dugaan Korupsi Di BKPSDM Flotim, Terungkap Modus Manipulatif Nota Belanja
Joi Tobing Meriahkan HUT Ke 14 GSJA Duta Kasih Dengan Tema Kotbah ; “Berikan Hidup Dan Jiwa Kita Kepada Tuhan”
PDOI Jawa Timur dan FRONTAL Jatim Imbau Peserta Aksi 20 November Tetap Menjaga Kondusivitas
Penasehat Kapolri Minta Putusan MK Soal Jabatan Sipil Polisi Dijalankan Secara Humanis
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 21:45 WIB

OKK PWI Jaya Tekankan Etika, PD/PRT, dan Penilaian Tertulis untuk Seluruh Peserta

Senin, 17 November 2025 - 21:20 WIB

PN Jaksel Tegaskan Perselisihan Pemberitaan Wajib melalui Dewan Pers

Senin, 17 November 2025 - 17:40 WIB

“Dr. Dhoni Martien: Polri Tetap Memiliki Legitimasi Konstitusional untuk Tugas Pelayanan di Jabatan Sipil”

Senin, 17 November 2025 - 17:32 WIB

Ketika KIM Menjaga Arus Informasi di Era Digital

Minggu, 16 November 2025 - 14:18 WIB

Dugaan Korupsi Di BKPSDM Flotim, Terungkap Modus Manipulatif Nota Belanja

Berita Terbaru

News

Ketika KIM Menjaga Arus Informasi di Era Digital

Senin, 17 Nov 2025 - 17:32 WIB