LANGKAH HUKUM PENDETA HIPTERK HANIKO DI KAWAL HILLARY LASUT

- Jurnalis

Rabu, 6 Oktober 2021 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublieXpose.com-MANADO SULUT-Ketua Dewan Pembina Garnita Malahayati Nasdem DPW Sulut ini menyatakan siap mengawal dan memantau terhadap perkara dari Pendeta Hipterk Haniko.
Perhatian serius terus ditunjukan wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Hillary Brigitta Lasut SH LLM kepada Pendeta Hipterk Haniko yang mengambil langkah hukum terhadap kematian istrinya Tan Mei Fang.
“Melalui Depkumham Garnita Sulut sebagai perpanjangan tangan dari saya siap mengawal kasus yang menimpa Bapak Pendeta Hipterk Haniko. Saya bersama dengan tim akan terus mengawal dan memantau proses jalannya kasus tersebut dan memberikan support kepada 25 advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia dan LBH PBH Peradi Manado yang secara probono bersama-sama membela Pak Pendeta dalam mencari kebenaran atas meninggalnya sang istri,” kata putri tercinta dari Bupati Kepulauan Talaud, Elly Lasut ini.
Wanita yang di kenal enerjik serta ramah ini menambahkan pihaknya sangat menghargai pemberian diri dari para Advokat LBH Manguni Indonesia dan LBH PBH Peradi. “Kiranya dengan langkah hukum nantinya, akan ada hal baik, terutama bagi pencari keadilan seperti pak pendeta. Mari kita mendukung segala upaya yang akan diambil oleh tim Advokat LBH,” ucap Hillary.
Diketahui Pendeta Hipterk Haniko, Gembala GPdI Anugerah Bitung yang viral membongkar kuburan istrinya Tan Mei Fang beberapa waktu lalu, akhirnya menempuh jalur hukum untuk mengungkap segala ketidakadilan dugaan dicovidkan.
Praktis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia dan LBH PBH Peradi Manado siap mengawal proses hukum yang ditempuh Pendeta Hipterk Haniko.
“Kami akan mengungkap segala ketidakadilan yang dialami Pak Pendeta secara hukum. Kami LBH Manguni Indonesia dan LBH PBH Peradi bergerak bersama dalam Koalisi LBH Bersatu. Yah kami namakan Koalisi LBH Bersatu untuk mengawal kepentingan hukum dari Pendeta Haniko,” kata Direktur LBH Manguni Indonesia, Vebry Tri Haryadi ketika di konfirmasih awak media melalui telfon,rabu (06/10/2021).
Dijelaskan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulawesi Utara Organisasi Masyarakat (Ormas) Manguni Indonesia ini bahwa Pendeta Haniko sudah menandatangani surat kuasa khusus untuk segera berproses hukum terhadap ketidakadilan yang dialaminya bersama keluarga.
“Surat kuasa khusus untuk berproses hukum sudah ditandatangani oleh Pak Pendeta Haniko pada Sabtu 2 Oktober 2021. Ada 25 Advokat/pengacara yang akan mengadvokasi serta mengungkap ketidakadilan dalam rana proses hukum.
Pak Pendeta berpesan kepada kami bahwa dia tidak akan mundur untuk mengungkap ketidak adilan yang dialaminya. Kami sangat menjunjung tinggi kepercayaan yang diberikan Pak Pendeta kepada kami LBH,” jelas Vebry, mantan wartawan yang juga menjabat Sekretaris Ormas Projo Sulut ini.
Seperti diketahui sebelumnya viral beberapa waktu lalu video seorang pria yang diketahui bernama Pendeta Hipterk Haniko, Gembala GPdI Anugerah Bitung memegang sekop di atas kuburan istrinya Tan Mei Fang. Jenazah dimakamkan tanpa sepengetahuannya.
Dia juga mengungkapkan kekecewaan karena tidak bisa bertemu dengan istrinya untuk terakhir kali. Sebab jenazah sudah langsung dimakamkan tanpa diperlihatkan terlebih dahulu kepada keluarga.
Menurut Pendeta Haniko, istrinya meninggal akibat terjatuh. Dia dirawat dan dirujuk dari Rumah Sakit Budi Mulia Bitung, sudah rapid antigen hasilnya negatif, sampai di IGD tidak dilakukan rapid antigen. Di sana dia masih bisa peluk-pelukkan dengan istrinya dan tidak dinyatakan Covid-19. nanti sudah meninggal barulah dinyatakan Covid.
“Tolong, siapa yang bisa membantu saya Pendeta. siapa pengacara yang bisa menolong saya, meminta keadilan karena istri saya dikubur dengan tidak sepengetahuan saya. Saya masih dalam perjalanan lalu mereka kuburkan tidak ada saya di tempat”.
Pendeta juga menambahkan,Saya pernah menguburkan pasien Covid, saya di depan mayat, keluarga masih ada di situ, tapi bisa diizinkan. Tapi kali ini saya tidak diizinkan untuk melihat dan mereka membawa atas perintah polisi, Kapolres, Polsek. Satgas di sini memerintahkan langsung dibawa, dikubur seperti binatang istri saya, saya tidak keberatan, tetapi hadirkan saya di lokasi ini sebenarnya,” ucapnya.
(Christo)
Baca Juga:  Ketua Dekranasda Taput Ajak Kolaborasi Kembangkan Tenun Ulos

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.
Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.
Pemkab Humbahas Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD.
Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama
HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:12 WIB

Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.

Berita Terbaru

News

Ketika KIM Menjaga Arus Informasi di Era Digital

Senin, 17 Nov 2025 - 17:32 WIB