HERAN, ORANG BERUSIA 44 TAHUN URUS KTP PERTAMA KALI BISA LOLOS DI DUKCAPIL

REPUBLIKEXPOSE.COM – Dalam persidangan kasus pemalsuan dokumen Suhaemy bin Abdulrahman alias Jack Rahman alias Prof Dr Sir Mike Irvan ,KT,PhD alias Prof Dr Sir Lord Baron Mike Irvan,KT di Pengadilan Negeri Kota Tangerang Rabu 1 September 2021 terungkap dari pertanyaan JPU dan Majelis mengapa orang yang berusia 44 tahun mengurus KTP untuk pertama kali tidak diwaspadai apalagi orang asing, saksi dari Dirjen Dukcapil mengatakan bahwa mereka hanya memproses yang memiliki persyaratan dan terkesan menyalahkan RT dan kelurahan yang memberikan pengantar.
Terungkap bahwa sejak bulan agustus 2020 KITAS terdakwa sudah berakhir namun tidak ada permohonan perpanjangan  dan dikenakan denda 1 juta perhari dengan status overstage serta layak diseportasi apalagi hingga saat ini paspor indonesia belum ada bahkan permohonan kewarganegaraan pun belum pernah diajukan ke Kemenkumham.
Menurut Kordinator Nasional (Ketua Umum) LSM GERHANA selaku Kuasa Hukum para Korban Penipuan Suhaemy bin Abdulrahman alias Jack Rahman alias Prof Dr Sir Mike Irvan ,KT,PhD alias Prof Dr Sir Lord Baron Mike Irvan,KT dalam hal ini telah terbukti telah terjadi Kelalaian Negara melalui Depdagri /Dukcapil dengan menerbitkan KTP baru bagi WNA yang selanjutnya digunakan untuk membuka rekening dan mendirikan Perusahaan PT.Skipjack Technologi Indonesia, PT. Skipjack Internasional Indonesia dan PT. Skipjack Internet Indonesia yang membuat masyarakat banyak yang tertipu.
Adapun modusnya adalah dengan membawa-bawa foto bersama dengan Gibran, Muldoko dan Poltak Sitanggang dengan mengatakan bahwa terdakwa sudah bertemu mereka dan mendapat dukungan yang akan segera meluncurkan proyek pembuatan Internet 2 dengan membujukrayu masyarakat untuk ikut berinvestasi dan membeli server yang nyatanya tidak berfungsi sama sekali. Yang ada hanya janji manis karena sudah dua tahun tak satupun janjinya memberi keuntungan kepada masyarakat bisa dibuktikan.
#AGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *