Kasus Pembunuhan Di Nasi Amanatun Utara, HN Ditetapkan Tersangka Tunggal

RepublikeXpose – TTS

Pihak Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), akhirnya menetapkan HN sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan terhadap korban Jemi Selan di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, TTS pada tanggal 5/11/2023.

Pelaku HN diduga menghabisi korban Jemi Selan dalam kondisi mabuk miras. Korban ditemukan sudah tak bernyawa pada Senin (6/11/2023) kira kira pukul 7.00 Wita.

Kapolres TTS,AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA Dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu, Selasa (7/11/2023) membenarkan adanya peristiwa tindak pidana pembunuhan di Desa Nasi, Amanatun Utara.

“Benar kasusnya sedang ditangani. Pelaku HN adalah tersangka tunggal dan sudah kami tangkap,” ungkap Joel.

Dirinya menjelaskan, peristiwa pidana yang merenggut nyawa Jemi Selan tersebut terjadi pada tanggal 5 Nopember 2023 sekitar pukul 19:00 Wita. Korban akhirnya ditemukan tanggal 6 Nopember 2023 sekira jam 07:00 Wita.

“Saksi saksi sudah diperiksa berjumlah empat orang. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP,” katanya.

Ditanya terkait siapa yang melaporkan kejadian pembunuhan ini, Ndolu mengatakan, pihak keluarga atas nama Johanis Tsu dengan nomor LP : 383 tanggal 6 Nopember 2023 Polres TTS”.tutup Joel. (TIM NTT).

(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *