Kasus Pembunuhan Di Nasi Amanatun Utara, HN Ditetapkan Tersangka Tunggal

- Jurnalis

Selasa, 7 November 2023 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose – TTS

Pihak Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS), akhirnya menetapkan HN sebagai tersangka tunggal kasus pembunuhan terhadap korban Jemi Selan di Desa Nasi, Kecamatan Amanatun Utara, TTS pada tanggal 5/11/2023.

Pelaku HN diduga menghabisi korban Jemi Selan dalam kondisi mabuk miras. Korban ditemukan sudah tak bernyawa pada Senin (6/11/2023) kira kira pukul 7.00 Wita.

Kapolres TTS,AKBP I GUSTI PUTU SUKA ARSA Dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu, Selasa (7/11/2023) membenarkan adanya peristiwa tindak pidana pembunuhan di Desa Nasi, Amanatun Utara.

“Benar kasusnya sedang ditangani. Pelaku HN adalah tersangka tunggal dan sudah kami tangkap,” ungkap Joel.

Dirinya menjelaskan, peristiwa pidana yang merenggut nyawa Jemi Selan tersebut terjadi pada tanggal 5 Nopember 2023 sekitar pukul 19:00 Wita. Korban akhirnya ditemukan tanggal 6 Nopember 2023 sekira jam 07:00 Wita.

“Saksi saksi sudah diperiksa berjumlah empat orang. Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP,” katanya.

Ditanya terkait siapa yang melaporkan kejadian pembunuhan ini, Ndolu mengatakan, pihak keluarga atas nama Johanis Tsu dengan nomor LP : 383 tanggal 6 Nopember 2023 Polres TTS”.tutup Joel. (TIM NTT).

(Red).

Baca Juga:  Pelaku Penipuan Tukar Kartu ATM Diringkus Sat Reskrim Polres Metro Jakpus

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru