Para Pedagang di Wilayah Johar Baru Sudah Mentaati Peraturan PPKM

REPUBLIKEXPOSE.COM – Jakarta pusat, pemberlakuan jam malam di masa pemberlakuan PPKM darurat, Johar Baru. Sabtu(10/7/2021)
kawasan Johar baru, tepatnya di Jalan percetakan negara 2, RT.12, 13,14,15 RW. 03,dan di beberapa Jalan inti.
Terutama di Jalan Johar baru utara 1,yang berdekatan langsung Dengan pos RW. 03,kelurahan Johar baru, dan berdekatan Dengan kantor kecamatan Johar baru.
Para pedagang di kawasan tersebut sudah mematuhi surat edaran yang telah diberikan dari pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
Para pedagang sedang bersiap-siap menutup tempat berjualan mereka agar tidak dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi penutupan bahkan bisa mendaptkan sanksi tegas, yaitu berupa dicabutnya surat izin usaha,
Akan tetapi ada beberapa  harapan dari mereka, salah satu Sebagai pedagang yang bernama ibu sunarsih atau yang Biasa di kenal Dengan panggilan ibu kukun bahwa Dengan di berlakukannya pemberlakuan jam malam yang di iringi Dengan pemberlakuan PPKM darurat yang sudah berjalan terhitung dari tanggal 3-7-2021 sampai Dengan 20-07-2021,semoga pemberlakuan PPKM darurat ini tidak di perpanjang dan pandemi covid-19 segera berakhir, supaya pendapatan dan kehidupan mereka Sebagai pedang bisa normal KEMBALI.
ASEP/RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *