Di Semplak Bogor Warung Tak Aktip jadi Penyalur BPNT

- Jurnalis

Rabu, 14 Juli 2021 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



REPUBLIKEXPOSE.COM – Bogor, Sekitar 148 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan Paket Sembako berupa beras premium 10 Kg, telur 15 butir, ayam satu ekor 0,8 Kg, jagung 4 buah, tahu satu cap isi 6 dan Buah Pir 6 Biji, Rabu (14/07/2021).
Agen Bank BNI Penyalur BPNT, Janwar Arifin menargetkan 148 KPM bisa melakukan transaksi hari ini, sedangkan total KPM secara keseluruhan ada 296 dan sisanya akan melakukan transaksi besok, Kamis (15/07/2021),” ungkap Janwar penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) atau bantuan sosial pangan (BSP) di Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat.
Namun, meski penyaluran BPNT berjalan dengan kondusif dengan menerapkan Protokol Kesehatan saat masa PPKM Darurat, sangat disayangkan Agen tersebut tidak terlihat memiliki Warung atau Toko yang aktif. Sedangkan berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako 2020 Perubahan 1 ditegaskan bahwa Agen Penyalur BPNT adalah Agen yang menjual bahan pangan, atau usaha eceran lainnya.
Menanggapi itu, Janwar mengatakan bahwa dari awal dirinya berjualan ritel telur dan beras, untuk tempat penyaluran saat ini adalah gudangnya. “Kebetulan mereka melihat ada peredaran tiap harinya warung-warung atau supplai ke agen lainnya juga, di situlah akhirnya di ACC oleh pihak Dinsos dan BNI,” tuturnya, Rabu (14/07/2021).
Ia mengaku saat itu, dirinya sebagai agen melalui Diki dari BNI dan di tunjuk menjadi agen untuk penyaluran program BPNT atau BSP. 
Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku sampai sekarang masih berjualan telur dan ada beberapa wilayah di Kota Bogor masih menyalurkan, termasuk warung-warung di sekitar wilayahnya hampir 85 persen dipasok oleh dirinya.
Disamping itu, dalam penyaluran tersebut masih diduga masih dilakukan pemaketan Komoditi yang dilarang oleh Pedoman Umum. Berdasarkan Pedoman Umum E-Warong/Agen Penyalur tidak boleh melakukan pemaketan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan dalam jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh e-Warong atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan.
Yanwar mengharapkan saat ini terjadi perbedaan komoditi dan harga antara wilayah satu dan lainnya,  “Nah bagaimana caranya mempersatukan satu misi, satu suara ini dari beberapa supplier bersinergi dan sama, jangan sampai gontok-gontokan,” pungkasnya.
Sukirman
Baca Juga:  BPK-RI Perwakilan Sumut Laksanakan 'Exit Meeting' dengan Pemkab Humbahas.

Berita Terkait

Putra Putri Amanatun Sejabodetabek mengawal MAKANA Menuju Pemekaran DOB Amanatun
Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah
Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah
Redam Aksi Massa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis
Ketua RW 014 H, Lili Sutarli, Sosialisasikan PSN kepada Para Jumantik di Halaman Sekertariat Pos RT 01
Bangun Sinergitas Awak Media Bersama Kanit Lantas Polsek Benda, IPTU. Junaedi : Perkuat Sinergi dalam Penyampaian Informasi.
Peserta Kongres Mulai Berdatangan, Dewan Pers Bakal Hadir Lengkap di Kongres PWI 2025
Polsek Tambora Didik Remaja Tawuran Lewat Pesantren Kilat Sepekan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 31 Agustus 2025 - 01:55 WIB

Putra Putri Amanatun Sejabodetabek mengawal MAKANA Menuju Pemekaran DOB Amanatun

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:13 WIB

Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Ketua RW 014 Cengkareng Timur Mengajak Seluruh Pengurus Untuk Mengikuti Apel Kamtibmas di Wilayah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Redam Aksi Massa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Ketua RW 014 H, Lili Sutarli, Sosialisasikan PSN kepada Para Jumantik di Halaman Sekertariat Pos RT 01

Berita Terbaru

News

Redam Aksi Massa Prajurit TNI Laksanakan Aksi Humanis

Jumat, 29 Agu 2025 - 17:16 WIB