REPUBLIKEXPOSE.COM, BITUNG SULUT-DPD bersama DPC KOTA BITUNG DAN DPC MINAHASA Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Sulut terus berjuang membela hak dan keadilan konsumen.
Lembaga yang lahir sesuai amanah Undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini terus berkarya untuk memberkan kepastian hukum bagi konsumen.
Terbaru, LPKRI Sulut melalui bidang hukumnya mengawal sidang atas keberatan yang di ajukan oleh pihak SINARMAS MULTI FINANCE(SMMF)CABANG BITUNG atas putusan pengadilan pada perkara nomor 4/pdt.g.s/2021/pn.jumat 30/07/21 lalu yang di menangkan oleh LPK-RI selaku penggugat.
Agenda sidang yang telah memasuki tahap akhir yakni putusan , berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bitung selasa (07/09/21), dipimpin Majelis Hakim Jubaida Diu SH, MH dan Panitera Julita Warouw SH.
yang berlangsung sekitar 30 menit tersebut menyatakan dalam amar putusannya bahwa
perbuatan pihak sinarmas multi finance yg melalui org suruhan menarik paksa kendaraan tanpa putusan pengadilan adalah perbuatan melawan hukum(PMH).
Untuk ke dua kalinya Tim Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI) Sulut dinyatakan menang atas Sinarmas Multi Finance Cabang Bitung
Diketahui, Berdasarkan gugatan nomor 4/pdt.g.s/2021/pn Tim Bidkum LPKRI Sulut melalui Kuasa Hukum Audy Tujuwale, SH, Witri Rizki Hidayah, SH mendapingi konsumen JMG alias juan pemilik mobil Velos Putih B 1950 CFU melaporkan tindakkan oknum debt colector Sinar Mas Finance yang dinilai inprosedural.
Saat di konfirmasih kepala bidang hukum LPK-RI SULUT Audy Tujuwale,SH Mengatakan
selaku kabid hukum LPK-RI Sulut sekaligus ketua tim pengacara atas klien kami mengapresiasi setinggi2 nya atas putusan yg di jatuhkan oleh majelis hakim PN Bitung dimana Mejelis hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa perbuatan pihak sinarmas multi finance yg melalui org suruhan menarik paksa kendaraan milik klien kami tanpa putusan pengadilan adalah perbutan melawan hukum. Ini merupakan kedua kalinya atau upaya hukum kedua dari pihak Sinarmas multi Finance melakukan perlawan hukum atas putusan sebelumnya namun sekali lagi Majelis Hakim PN Bitung menyatakan Penarikan Kendaraan tanpa Putasan Pengadilan adalah Perbutan Melawan Hukum…
Puji Tuhan keadilan masih berpihak kedua kalinya pada konsumen melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Sulut selaku pengawal UU No 8 Tentang Perlindungan Konsumen…..
Terima kasih Tuhan
Terima kasih Mejelis Hakim PN Bitung
Pria yang di kenal sangat ramah dan enerjik ini juga menambahkan“Sangat jelas, majelis hakim menyatakan penarikan secara paksa adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Jadi masyarakat harus garis bawahi bahwa penarikan paksa yang dilakukan debt colector adalah salah dimata hukum” ,ujarnya, sembari menambahkan bahwa masyarakat jangan kuatir ataupun takut, karena keadilan masih ada dan tidak akan pernah hilang.
Terpisah,Ketua DPD SULUT STEVI SUMAMPOW di dampingi ketua DPC KOTA BITUNG JORRI ROTINSULU mengaku puas dengan hasil yang didapat dari putusan tersebut,
Sumampow berharap LPK-RI DPC Kota Bitung dan minahasa serta DPC lainnya terus berupaya dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat/konsumen dalam mencari keadilan serta memperjuangkan hak mereka.
“Saya sangat berharap, untuk siapa saja (masyarakat/konsumen) yang merasa hak-haknya telah dirampas, untuk dapat melakukan pengaduan ke Lembaga Perlindungan Konsumen terdekat”.
Masyarakat juga perlu tau, bahwa Lembaga Perlindungan Konsumen bukan hanya menerima pengaduan yang berhubungan dengan Finance. Untuk itu, silahkan konsultasikan ke Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKRI). Ungkapnya.
(Ch/Cwp)