PELAKU PENGEROYOKAN BERHASIL DI RINGKUS TEAM PRESISI TARSIUS POLRES BITUNG

- Jurnalis

Sabtu, 25 September 2021 - 06:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikeXpose.com, BITUNG SULUT – Warga Manembo-nembo bawah kecamatan Matuari kota Bitung, yang berinisial JNM(20) kini harus menanggung perbuatannya yang telah melakukan tindak pidana  penganiayaan yang dilakukan secara bersama di depan umum (Pengeroyokan).
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 28 Agustus 2021 silam bertempat di kelurahan Aertembaga dua Kompleks Kampung baru kecamatan Aertembaga.
Dibawah Pimpinan Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan SH., SIK., MH melalui Ka team Tarsius Presisi Polres Bitung Ipda Novi Pamula, Mengatakan kronologis kejadian pada tanggal 28 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 wita pelaku berinisial JNM pulang dari rumah teman pelaku di Komleks kampung baru, tiba-tiba di perempatan Indomaret pelaku di hadang oleh korban.
Setelah di hadang pelaku langsung kembali ke rumah teman pelaku, dengan maksut hendak melaporkan bahwa pelaku di hadang oleh sekelompok orang yang tidak di kenal. Kemudian pelaku kembali bersama dengan temannya menuju tempat dimana pelaku di hadang serta langsung menghampiri korban dan langsung memukul korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan tangan yang di kepal, kemudian setelah melakukan pemukulan terhadap korban. Pelaku langsung melarikan diri bersama-sama dengan teman pelaku.
Dengan adanya surat perintah, Team tarsius Presisi Polres Bitung langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya pada hari Jumat 24 September 2021 sekitar jam 21.00 tepatnya di kelurahan manembo-nembo bawah kecamatan Matuari kota Bitung,”ungkap Ka Team tarsius Presisi Novi Pamula.
Kasubag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho Saat di Konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersamaan (Pengeroyokan) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Sub Pasal 351 ayat (1) KUHP, Tutup Kasubag Humas Polres Bitung.
RE/Ch/st
Baca Juga:  Raker Forkopimda Bahas Pemungutan Pajak , Sempadan Danau Toba dan Keramba Jaring Apung

Berita Terkait

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.
Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.
Pemkab Humbahas Rapat Asistensi Pelaksanaan Pemungutan PDRD.
Perusakan Rumah Ibadah di Padang: Ancaman Terhadap Harmoni Sosial dan Toleransi Beragama
HUT Ke-22 Humbahas, Atraksi Wushu Pukau Ribuan Masyarakat.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:17 WIB

Brimob Polda Metro Jaya Kawal Ketat Aksi Unjuk Rasa Di Pondok Indah Golf Jakarta Selatan.

Selasa, 5 Agustus 2025 - 21:27 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Laksanakan Upacara Sertijab Kapolsek Palmerah dan Kapolsek Cengkareng

Minggu, 3 Agustus 2025 - 14:26 WIB

Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas.

Jumat, 1 Agustus 2025 - 23:12 WIB

Kapoldasu Pimpin Pembukaan Diktukba Polri di SPN Hinai Langkat.

Berita Terbaru

News

PWI Jaya Awards Dipisah dari MHT Awards

Kamis, 4 Sep 2025 - 15:01 WIB