Pelaku Penganiayaan Terhadap Seorang Pelajar di wilayah Kalideres Jakarta Barat Berhasil Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Republikexpose.com-JAKARTA, Polsek Kalideres dibantu tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus IS alias BM (24) pelaku penganiayaan terhadap DM (17) salah satu pelajar di wilayah Kalideres Jakarta Barat. 
“Kita ketahui IS merasa di kejar polisi dan akhirnya berhasil diamankan di sebuah pom bensin di seputaran wilayah Kapuk,” kata Kapolsek Kaideres AKP Hasoloan Situmorang di Mapolsek Kalideres, Kamis (14/10). 
Oland sapaan akrab Hasoloan menceritakan awal mula kejadian. 


Awalnya, DM selesai melakukan aktivitas hendak pulanh ke rumahnya dengan naik angkutan umum. 
“Korban sebagai penumpang dari Bandengan baru selesai melaksankan kegiatan dia naik angkot,” kata Oland. 
Selama perjalanan, DM tidak merasa aneh sebab ada penumpang selain dirinya. 
Setelah penumpang lain turun, tinggalak DM seorang diri dan sopir. Saat itu situasi macet, dan IS hendak mencari jalur lain yang tidak macet. 


“Supir angkot membelokkan jalur untuk hindari macet,” kata Oland. 
DM yang tidak sadar dibawa oleh IS mutar-mutar di seputaran Cengkareng-Kamal mulai curiga. 
Tak berselang lama, tepatnya di kawasan CBC, Tegal Alur IS meminjam HP DM dengan modus untuk menelpon bosnya. 
Disitu DM langsung dipukul oleh IS dibagian kepala sebanyak 3 kali oleh kunci roda. 
DM pun berteriak sehingga mengundang perhatian banyak warga, warga pun mengejar angkot yang dikendarai Is. 
“Korban berteriak yang mengundang perhatian warga dan warga mengejar pada saat itu korban lincat dari angkot dan tersangka melarikan diri ke arah jalan tol Kapuk,” ucap Oland. 
Ketika di dalam tol, angkot yang dikemudikan IS terbalik dan IS pun kabur ke semak-semak. 
DM langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Kalideres, tak lama berselang IS pun ditangkap oleh polisi. 
Atas perbuatannya IS dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.
Sumber Berita -Humas Polres Metro Jakarta Barat
Baca Juga:  Penyataan Pegawai Rumah Duka Jabar Agung Bisa di Tafsirkan Rasis, Beredar Video Penolakan Pada Suku Tertentu

Berita Terkait

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim
Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng
Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar
Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti
Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan
Operasi Berantas Jaya 2025: Polda Metro Tumpas Pungli Parkir Ilegal di Rusunami City Garden
Bareskrim Polri: Strategi Penyelamatan Pagar Laut dan Ijazah Palsu Jokowi
Diduga Kabur, Kuasa Direktur CV Pulung Nusantara, Tak Bayar Upah Tenaga Kerja Rp. 313 Juta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:05 WIB

Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMKN I Larantuka Resmi Di Tahan Kejari Flotim

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:59 WIB

Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:17 WIB

Ngaku Polisi, Tipu Pasangan Muda Jual Motor – Dua Pelaku Diciduk Satreskrim Polres Jakbar

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:03 WIB

Kasus Ancam Bunuh Ibu Tiri Di Tesbatan, Polsek Amarasi Diminta Segera Tindaklanjuti

Jumat, 23 Mei 2025 - 11:52 WIB

Pembangunan Gerai Mie Gacoan di Kota Sukabumi Disoal Warga, Izinnya Dipertanyakan

Berita Terbaru