Polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian di mesjid Assyifa di salah satu rumah sakit di kawasan Palmerah Jakarta Barat

- Jurnalis

Jumat, 17 Desember 2021 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikeXpose.com, Jakarta – Kasus pencurian yang terjadi di mesjid A kmssyifa di salah satu rumah sakit dikawasan Palmerah Jakarta Barat, Polisi berhasil mengamankan pelakunya
Terkuak pelaku pencurian merupakan mantan relawan ambulance penanganan Covid-19 di rumah sakit tersebut dan seorang residivis 
Wakasat reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akp Niko Purba didampingi kasi humas Akp Moch Taufik Iksan menjelaskan kami berhasil mengamankan pelaku pencurian
” Pelaku merupakan mantan relawan ambulance Covid-19 di rumah sakit tersebut dan pelaku merupakan seorang residivis, ” ujar Akp Niko Purba saat press conference melalui akun instagram @polres_jakbar, Jumat, 17/12/2021.


Niko menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban yang sedang mengalami musibah dimana orangtua nya sedang melaksanakan observasi untuk operasi jantung 
“Saat korban sedang istirahat dimesjid rumah sakit, disitu barang milik korban diambil oleh pelaku, ” kata niko
Setelah kejadian tersebut pihaknya melaksanakan olah TKP yang dilakukan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Avrilendy Akmam Ajie Sulistyo bersama Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar beserta anggota 
Didapat ciri ciri yang mengarah kepada pelaku 
pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial A di sebuah kostan di daerah pedongkelan Cengkareng Jakarta Barat 




Lebih jauh Niko menambah kan selain kamu berhasil pelaku juga menyita barang bukti diantaranya kendaraan bermotor pelaku, pakaian yang digunakan saat pelaku beraksi dan barang hasil kejahatan 
” Pelaku menggunakan hasil kejahatan dengan membeli perhiasan emas dan ban serta stick golf,” kata niko
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara 
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
Baca Juga:  PKK Provsu Laksanakan Supervisi HKG di Humbahas.

Berita Terkait

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas
Bupati Humbang Hasundutan Launching KDMP Dolok Margu Lintongnihuta.
Bukan Hanya dihapus, Seret Juga Jokowi, Airlangga Hartarto , Aguan dan Anthony Salim ke Penjara dalam Dugaan Korupsi Proyek PIK – 2
Bupati Humbang Hasundutan di UNITA:Wisuda Bukan Akhir Perjuangan
Brimob Polda Metro Jaya Turut Berikan Pelayanan pada Aksi Bela Palestina di Sekitar Monas Jakarta Pusat
Piala Dansat Brimob, Kontes Batu Nusantara di Cipinang Jadi Wadah Kebersamaan Brimob dan Masyarakat
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak

Rabu, 15 Oktober 2025 - 21:08 WIB

PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta

Rabu, 15 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Warga Berterima Kasih Kepada Kapolres Priok, Penuhi Janji Berikan Bantuan CCTV, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:25 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Launching KDMP Dolok Margu Lintongnihuta.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Bukan Hanya dihapus, Seret Juga Jokowi, Airlangga Hartarto , Aguan dan Anthony Salim ke Penjara dalam Dugaan Korupsi Proyek PIK – 2

Berita Terbaru