polisi berhasil menangkap pelaku penganiayaan penumpang taxi online di Tambora Jakarta Barat

- Jurnalis

Rabu, 29 Desember 2021 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



RepublikeeXpose com, Jakarta – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku driver taksi online berinisial GJ yang telah melakukan penganiayaan kepada penumpangnya di Jl. Blandongan Rt.005/003 Kel.Tambora Kec.Tambora Jakarta Barat, pada Kamis, 23/12/2021 lalu
Kejadian tersebut bermula saat korban wanita yang diketahui berinisial NT (25) bersama kakaknya JT memesan taksi online melalui aplikasi kemudian diperjalanan korban merasa pusing pusing lalu meminta sang driver untuk menepi namun karena tidak tahan lalu korban muntah dan mengotori mobil pelaku 


” Lantaran merasa mobil taksi online miliknya di kotori oleh korban kemudian pelaku (sopir) taksi online meminta ganti rugi untuk membersihkan mobil miliknya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra zulpan didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat press conference, Selasa, 27/12/2021.
Lanjut Zulfan menjelaskan karena korban telah mengotori mobil miliknya kemudian pelaku (driver) taksi online setibanya dilokasi dekat rumah korban meminta ganti rugi ke korban
” Pelaku minta ganti rugi sebesar 300.000, – namun korban hanya menyanggupi sebesar 50.000,- dan terjadi cekcok antara pelaku dengan korban,” ucapnya
Dalam percekcokan tersebut pelaku memegang dagu korban lalu ditepis oleh korban dan tersangka emosi lalu menampar serta menendang korban
Dalam kejadian tersebut korban langsung mendatangi polsek tambora untuk membuat laporan dan melakukan visum
Berangkat dari laporan tersebut Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi memerintahkan untuk melakukan pengejaran dan penangkapan 


Polsek Tambora dibantu oleh sat reskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku disekitar mal dikawasan slipi Jakarta Barat
” Dihadapan penyidik pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, ” ujar Kabid Humas
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 351 Kuhpidana
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
Baca Juga:  Parkir Liar di Samping Mall Season City di Duga Menguntungkan Pribadi, Aparat Dipinta Tertibkan

Berita Terkait

Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto meminta Prakarsa Warga Korwil Jakarta Barat terus Mengembangkan Diri dan Berbuat Banyak untuk Masyarakat
Menjawab Tantangan Zaman: Relevansi PMII di Era Modern dan Strategi Kebangkitan di Universitas Gunadarma
Forkopimda Sambut Kedatangan Kajari Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang SH.
Taruna-Taruni Poltek SSN Paparkan Hasil PKL di Hadapan Bupati Humbang Hasundutan dan BSSN.
Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA
Reuni dan HUT ke-44 Keluarga Besar Alumni Lido 2, Anjungan Jawa Tengah TMII
“Puteri Remaja Indonesia Pendidikan 2025” Sharon JZ Simbolon Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Humbang Hasundutan
Bupati Humbang Hasundutan Tinjau Pelaksaaan MBG di Lintongnihuta.
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 00:07 WIB

Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto meminta Prakarsa Warga Korwil Jakarta Barat terus Mengembangkan Diri dan Berbuat Banyak untuk Masyarakat

Kamis, 6 November 2025 - 21:19 WIB

Menjawab Tantangan Zaman: Relevansi PMII di Era Modern dan Strategi Kebangkitan di Universitas Gunadarma

Kamis, 6 November 2025 - 17:48 WIB

Forkopimda Sambut Kedatangan Kajari Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang SH.

Rabu, 5 November 2025 - 19:28 WIB

Taruna-Taruni Poltek SSN Paparkan Hasil PKL di Hadapan Bupati Humbang Hasundutan dan BSSN.

Rabu, 5 November 2025 - 15:16 WIB

Advokat Puguh Kribo Kembali Melakukan Permohonan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA

Berita Terbaru