Tak Pro Nelayan, Dinas Perikanan Flotim Dinilai Ceroboh Terkait Lelang Kapal Ikan Pole And Line

RepublikeXpose.com =

LARANTUKA //-
Proses Lelang kapal ikan pole and line di kabupaten Flores Timur (Flotim) oleh Dinas Perikanan setempat yang dinilai mengabaikan kesejahteraan nelayan, rupanya telah menambah deretan polemik yang tak berkesudahan, mulai dari aset perikanan TPI Amagarapati, hingga kapal bantuan hibah tanpa dokumen.

Sebagaimana catatan tim Media ini sejak kepemimpinan dua penjabat bupati sebelumnya, fenomena persoalan perikanan di Flotim semakin saja merumit tanpa ada solusi penyelesaian.

Bagaimana tidak, aset besar milik pemda Flotim, yakni TPI Amagarapati yang diambil alih kelola pemda propinsi tanpa satupun respon penolakan dari pemerintah daerah dan DPRD, hingga kehadiran 12 unit kapal bantuan hibah milaran rupiah tanpa dokumen, semakin membuat Flotim ini seperti kehilangan nyawa kritisnya.

Seperti janji rekon aset dalam urusan TPI Amagarapati yang tidak pernah terlaksana sampai utusan propinsi di Flotim pergi, hingga penyerahan dokumen 12 unit kapal yang diserahkan sejak 30/12/2024, adalah bukti tak terbantahkan dan cuma sekedar janji kosong.

“Saya kira inilah bentuk kecerobohan Dinas Perikanan Flotim
diawal kepemimpinan baru Flotim dibawah kendali Bupati Antonius Doni Dihen dan Wakil Bupati Ignas Boli Uran,” ucap Simon Sanga Pain, SH kepada Tim media ini, selasa,11/3/2025.

Mantan birokrat di bidang pengawas Dinas Perikanan Flotim ini menegaskan, sebaiknya Dinas Perikanan dibawah kendali Moh.Ikram ,SPi harus fokus dulu pada rekon aset TPI Amagarapati yang sudah di janjikan oleh dua penjabat Bupati terdahulunya, termasuk soal dokumen kapal bantuan hibah 12 unit yang sampai detik ini belum ada satupun dokumen kapal.

“Ini kan aneh, bukannya menuntaskan dulu persoalan yang lebih besar, tapi malah berpikir untuk melelang kapal pole and line. Ya lucu kan?”.sindir Sanga Pain

Bagi Putra Adonara ini, lelang kapal pole and line oleh Dinas Perikanan Flotim ini, adalah sebuah tindakan blunder dan tidak pro nelayan karena diatas kapal pole and line tersebut ada sejumlah tenaga kerja (nelayan) Flotim yang mengantungkan hidupnya dan keluarganya disana.

“Selain berdampak pada nasib para nelayan, tindakan pelelangan ini juga masih terbentur pada dokumen perjanjian kesepakatan Kerja sama Oprasional, yang belum sepenuhnya di pahami dan diteliti oleh dinas teknis ini. , ujar Sanga Pain

Dirinya menjelaskan, proses lelang kapal ikan pole and line yang d serahkan melalui surat Disperik 532/473/sekret/XI/2024 kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang(KPKNL) bukan merupakan solusi bagi penyelesaian soal kapal dan nelayan pole and line.

Semestinya lanjut Pain, Dinas Perikanan Flotim harus memeriksa detail dokumen KSO pada kapal pole and line.

“Dokumen KSO nya yang harus diperiksa agar pemanggilan dalam tanggung jawab kapal pole and line ini benar tepat sasaran.
Artinya jika ini tidak di sikapi, maka
akan menjadi rancu jika KSO baru yang di buat oleh Dinas Perikanan terdahulu dengan kelompok nelayan penerima, malah diabaikan dan tetap menggunakan nama kelompok nelayan lama”.terangnya.

Dirinya pun masih menyangsikan keberadaan dokumen arsip terkait KSO baru itu, apakah masih ada pada Dinas Perikanan Flotim atau tidak, karena terkait nama yang muncul saat ini adalah nama – nama kelompok lama.

Dan faktanya surat pemanggilan yang dilayangkan KPKNL seluruhnya ditujukan kepada kelompok nelayan lama.

“Lalu bagaimana dengan KSO baru yang sudah dibuatkan oleh Kepala Dinas Perikanan terdahulu dengan kelompok nelayan Pole and line?”. tanya Sanga Pain.

Menurutnya, jika merujuk pada KSO baru yang di buat oleh Kepala Dinas Perikanan terdahulu terkait pembayaran hutang kapal pole and line, maka semestinya Dinas Perikanan Flotim mematuhi isi KSO pada pasal 8 untuk melakukan etape peringatan terhadap kelompok nelayan pole and line sesuai syarat pasal 8 bukannya menyerahkan kuasa lelang ke KPKNL”. tegas Pain.

Dirinya berharap di era pemerintahan baru Flotim ini, agar segera mengevaluasi kinerja Kadis Perikanan Flotim untuk jangan secara sepihak mengambil langkah yang merugikan masyarakat dan para nelayan.

Hingga berita ini diturunkan, Kadis Perikanan Flotim, Moh. Ikram, SPi belum berhasil di konfirmasi.

(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *