Oknum ASN Di Dinas LHK Kota Diduga “Backingi” Aktivitas PT PRIA Di Bidang Bongkar Muat Limbah Medis

RepublikeXpose. Com =

KUPANG // – Salah seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga melegalkan aktivitas PT. Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Cabang Kupang di bidang bongkar muat limbah medis/Infeksius.

Ulah Oknum yang sekarang menduduki jabatan sebagai Kepala Seksi di Dinas LHK kota Kupang itu, disinyalir kuat telah memanfaatkan jabatannya secara melawan hukum dengan “membackingi” aktivitas PT PRIA Cabang Kupang, terkait bongkar muat limbah medis di ruang terbuka dekat pemukiman warga, tanpa mengantongi ijin operasional .

“Kami sudah cek aktivitas perusahan tersebut ternyata tidak memiliki ijin operasional. Mereka berani melakukan aktifitas karena ada jaminan dari salah satu oknum di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (D LHK) Kota Kupang”. ungkap sumber di lingkungan DLHK Provinsi NTT yang enggan namanya disebut ini.

Menurut sumber ini, yang bertanggung jawab terkait aktivitas PT PRIA ini adalah oknum tersebut. Pihaknya juga baru mengetahui setelah kasus ini terungkap dan viral di media.

“Kami baru mengetahui persoalan ini setelah ada pemberitaan di media”.ujar sumber ini.

Fakta inipun di benarkan pihak Dinas LHK Kota Kupang, saat di konfirmasi ke salah satu Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi persoalan limbah medis ini.

” Benar yang di maksut oknum tersebut adalah dari Dinas LHK Kota Kupang. Yang pasti perbuatan oknum tersebut adalah tanggung jawab pribadi dan akan kami sikapi”. jelas sang Kabid kepada media ini Sabtu (15/2/2025).

Sekedar diketahui sebelumnya, PT PRIA Cabang Kupang, diduga telah melakukan aktivitas bongkar muat limbah medis di ruang terbuka dekat pemukiman warga, tanpa mengantongi ijin operasional pada, Sabtu (8/2/2025).

Selain menimbulkan persoalan hukum, perusahan yang berlokasi di Jln. Yos Sudarso, RT. 011/RW 006 Alak, Kota Kupang ini, mempekerjakan para tenaga kerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan melanggar SOP yang berdampak pada pencemaran lingkungan hidup dan penyebaran wabah penyakit.

Kasus ini akhirnya berujung persoalan hukum dan sekarang sedang ditangani pihak Polresta Kota Kupang. (*Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *