Pelanggaran Pergub DKI No. 100/2021: Reklame Ilegal Beroperasi di Jakarta Barat

- Jurnalis

Selasa, 11 Februari 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose. Com =

JAKARTA // – Konstruksi bangunan reklame ilegal di Jalan Outer Ring Road, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan tajam. Bangunan reklame yang berada di kawasan kendali ketat reklame ini dilaporkan telah beroperasi dengan mempromosikan produk kendaraan listrik roda empat. Hal ini memicu dugaan adanya pelanggaran aturan yang melibatkan oknum pejabat terkait.

Ketua DPD LSM Pemerhati Penegakan Hukum dan Keadilan (PPHK) Provinsi DKI Jakarta, Awy Eziary, S.H., S.E., M.M., menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti adanya pelanggaran serius terkait bangunan reklame tersebut. “Sudah dijelaskan dalam Pergub DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 yang mengatur pemasangan reklame di Jakarta. Jadi, dugaan keterlibatan oknum Citata dan Satpol PP yang menerima uang koordinasi dari pemilik reklame semakin jelas,” kata Awy dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Menurut Awy, fakta bahwa bangunan reklame ilegal ini tetap beroperasi menunjukkan lemahnya penegakan aturan oleh instansi terkait. “Kami pastikan reklame tersebut tidak memiliki izin dan jelas menyalahi aturan. Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja,” ujarnya tegas.

Awy juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan membawa temuan ini ke jalur hukum dengan melibatkan inspektorat dan kejaksaan. “Kami akan tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak inspektorat dan kejaksaan. Tidak boleh ada pembiaran seperti ini di Jakarta,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa LSM PPHK telah mengumpulkan berbagai data yang menguatkan dugaan adanya “dosa-dosa” oknum DCKTRP dan Satpol PP DKI Jakarta dalam kasus reklame ilegal ini.

Pergub DKI Jakarta No. 100 Tahun 2021 secara tegas mengatur tata kelola pemasangan reklame di Jakarta. Dalam regulasi tersebut, kawasan tertentu ditetapkan sebagai zona kendali ketat reklame yang tidak boleh dipasangi iklan komersial tanpa izin khusus.

Baca Juga:  Anggota Koramil 1714-05/Beoga Melaksanakan Kegiatan Kemanusiaan Mengevakuasi Karyawan Proyek Pembangunan Puskesmas Jambul

Meski aturan sudah jelas, pelanggaran seperti ini masih kerap terjadi. Publik berharap agar pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran tata ruang dan perizinan reklame di ibu kota. Dugaan keterlibatan oknum pejabat yang disebut menerima upeti semakin mencoreng upaya penegakan aturan tata ruang di Jakarta.

Pihak terkait di DCKTRP dan Satpol PP DKI Jakarta hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah dalam menindak reklame ilegal dan menjaga wajah kota tetap tertib sesuai aturan yang berlaku.

Red *

Berita Terkait

Puluhan Calon Tenaga Kerja di Tampung di Sebuah Perumahan Elit , di wilayah Cengkareng Timur
“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”
Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot
Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer
Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas
LP3 Citra Muda Insani Manado Gelar Workshop dan Bagi Sembako
Diduga Akibat Kebocoran Gas, Ledakan Guncang Rumah Warga Taman Palem Lestari, Dua Orang Luka, Enam Rumah Terdampak
PWI Pusat Tegaskan Kepemimpinan Kesit Budi Handoyo di PWI Provinsi DKI Jakarta
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:55 WIB

Puluhan Calon Tenaga Kerja di Tampung di Sebuah Perumahan Elit , di wilayah Cengkareng Timur

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:18 WIB

“MIO DKI Jakarta Turun Tangan: Berikan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kampung Rawa Bebek”

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:00 WIB

Respons Cepat Pamapta Polres Metro Jakbar Tangani Orang Terlantar di Daan Mogot

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:18 WIB

Oknum Pejabat Sudis Citata Jakarta Barat Bersikap Arogan Perihal Konfirmasi Salah Transfer

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Polsek Kalibaru Polres KP3 Tanjung Priok, Edukasi Sopir Truk Soal Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terbaru