Andryan SH Selaku Kuasa Hukum Meminta Hakim PT DKJ Memberikan Putusan Keadilan Berpihak Terhadap Rakyat Kecil

- Jurnalis

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose. Com ==

JAKARTA // – Pengadilan Tinggi (PT) Daerah Kusus Jakarta (DKJ) melalui Wakil Ketuanya Arta Theresia SH.MH yang menangani perkara gugatan perdata Ahli Waris Usman bin Misin (Terbanding I) melawan Kejaksaan Agung RI , Cq Kepala Pusat Pemulih Aset Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Pembanding/ semula Tergugat) diharapkan memutus perkara ini yang seadil adilnya dan berpihak kepada pemilik tanah yang sebenarnya.

Hal ini disampaikan oleh Andryan SH selaku kuasa hukum terbanding satu/dahulu Penggugat/ahli waris Usman bin Misin di Pengadilan Tinggi DKJ yang selama ini merasa dirugikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat karena melakukan penyitaan tanah milik para ahli waris yang dinilai tanpa dasar hukum , Senin (3/2/2025).

Dikatakan oleh Adryan, kasus ini terungkap Kepermukaan lantaran pihak ahli waris semula melakukan permohonan Hak atas Tanah girik 939 persil 14 dan Girik 939 persil 18 yang dimilikinya di RT 03/01 Kelurahan Kembangan Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat dengan luas lebih kurang 5 ribu meter persegi kekantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Namun permohonan ini ditolak oleh BPN Jakarta Barat dengan alasan tanah tersebut dalam penyitaan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat NO:.B.304/9.0.1. 10/FU.1/03/2024 tertanggal 02-03-2024.

Selanjutnya ahli waris mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat No: 370/Pdt.G./2024 PN.JKT.Brt pada tanggal 19 Desember 2024, dengan para tergugat Kejaksan Agung, cq Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dan gugatan Ahli waris tersebut dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Amar putusan; Mengabulkan gugatan sebagian, Para Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan menyatakan tanah obyek sengketa merupakan tanah milik Penggugat.

Baca Juga:  Gerak Cepat Tracer Koramil 01/Ts Setiap Harinya Isoman Ke Isoter

Selain itu amar putusan hakim juga menyebutkan, demi hukum bahwa sita NO: B.304/1.0.10/Fu.1/03/2024 tanggal 02-03-2024 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap atas Tanah Penggugat, dan tanah tersebut secara yuridis tidak terkait dalam sita Kejaksan Negeri Jakarta Pusat NO: B.304/0.1.1/Fu.1/ 03/2024 tanggal 02-03-2024 karena tanah tersebut milik penggugat.

Pada hari ini para ahli waris dan kuasa hukum serta puluhan masyarakat melakukan demo didepan Pengadilan Tinggi DKJ yang intinya untuk mengawal kasus ini dan menyampaikan aspirasi agar nantinya ahli waris bisa mendapatkan keadilan dari penegak hukum dari Lembaga peradilan ini.

Sementara itu Kahumas PT DKJ Sugeng R SH.MH membenarkan adanya kasus gugatan ini yang sedang dalam pemeriksaan berkas.dan nantinya hasil putusannya sidang ini para pihak bisa melalui SIPP Pengadilan Tinggi DKJ. “Ujarnya

Will / red

Berita Terkait

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Prakarya (MGMP) Provinsi DKI Jakarta Gelar Lomba Prakarya (GELORA).
Satu Unit Rumah Tempat Usaha Laundry Hangus Terbakar di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat
Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN ) Laksanakan Pelantikan Pengurus DPC dan PAC Jakarta Barat Masa Bakti , 2025 – 2028;
Perkuat Pelayanan Kesehatan, Bupati Humbang Hasundutan Rapat Bersama Dengan Kepala UPT Puskesmas. 
Perampasan Tanah Jusuf Kalla, Publik Jadi Teringat Kasus Charlie Chandra , SK Budiardjo dan Nurlela
Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto meminta Prakarsa Warga Korwil Jakarta Barat terus Mengembangkan Diri dan Berbuat Banyak untuk Masyarakat
Menjawab Tantangan Zaman: Relevansi PMII di Era Modern dan Strategi Kebangkitan di Universitas Gunadarma
Forkopimda Sambut Kedatangan Kajari Humbang Hasundutan Donald Togi Joshua Situmorang SH.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 16:55 WIB

Musyawarah Guru Mata Pelajaran Prakarya (MGMP) Provinsi DKI Jakarta Gelar Lomba Prakarya (GELORA).

Sabtu, 8 November 2025 - 12:55 WIB

Satu Unit Rumah Tempat Usaha Laundry Hangus Terbakar di Kelurahan Kapuk Jakarta Barat

Sabtu, 8 November 2025 - 08:37 WIB

Generasi Anti Narkotika Nasional ( GANN ) Laksanakan Pelantikan Pengurus DPC dan PAC Jakarta Barat Masa Bakti , 2025 – 2028;

Jumat, 7 November 2025 - 16:19 WIB

Perkuat Pelayanan Kesehatan, Bupati Humbang Hasundutan Rapat Bersama Dengan Kepala UPT Puskesmas. 

Jumat, 7 November 2025 - 14:21 WIB

Perampasan Tanah Jusuf Kalla, Publik Jadi Teringat Kasus Charlie Chandra , SK Budiardjo dan Nurlela

Berita Terbaru