Pergub Nomor 22 Tahun 2022, Camat Tambora: Mengatur Masa Jabatan dan Prosedur Penonaktifan Pengurus RT/RW

- Jurnalis

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RepublikeXpose. Com ==

JAKARTA-// Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dibuat untuk mengganti Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Pergub ini tidak hanya mengatur tentang masa jabatan pengurus RT dan RW selama 5 tahun, serta tugas dan fungsi pokok sebagai ketua RT dan RW. Mengatur tentang tata cara pemilihan ketua RT dan RW, serta peran dan fungsi para pengurus RT/RW dalam pelayanan publik. Namun masyarakat pun harus memahami peran dan alur dalam kepengurusan RT/RW.

Hal ini disampaikan, Camat Tambora Holil Susanto, setelah mencermati adanya polemik terkait pergantian posisi kepengurusan maupun dalam hal penonaktifan salah seorang pengurus RT/RW dibeberapa wilayah di Kecamatan Tambora, yang saat ini dijabatnya.

Holil menyampaikan, bahwa dalam setiap tugas atau amanah bagi setiap pengurus RT/RW, yang telah diberikan oleh masyarakat atau warga setempat tidaklah mudah, selain mampu menjaga kerukunan warga agar tetap kondusif tentu juga memiliki peran dan tanggung jawab yang besar dalam memimpin suatu wilayah.

Salah satu contoh, Lanjut Camat Tambora, Holil Susanto, jika dalam satu wadah dikepengurusan RT/RW ada suatu permasalahan atau polemik pada internal di kepengurusan, maka kedepankanlah musyawarah mufakat bersama warga, agar hasil rapat yang didapatnya pun tidak akan menjadi liar ataupun gaduh dikemudian hari.

“Secara hukum, Ketua RT/RW juga merupakan Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (” UU 30/2014″) yang menyebutkan bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah adalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.” Terang Holil.

Baca Juga:  Ringankan Beban Orang Tua dan Tingkatkan Motivasi Belajar Murid, Satgas Yonif 751/VJS Bagikan Tas Sekolah dan Alat Tulis

Jadi, menurut Holil, dengan cara musyawarah mufakat tersebutlah tentunya akan menjadikan kerukunan antar sesama warga. “Dengan cara itulah tidak akan adanya perpecahan sesama warga, apalagi sampai menimbulkan kegaduhan antara warga hingga dapat merugikan kita semua,” ujar Camat.

Disampaikan Holil, soal penonaktifan salah satu pengurus RT/RW selain berkaitan dengan Pergub juga mengacu dengan Undang-undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakan dasar hukum mengatur tata laksana pengambilan keputusan dan tindakan bagi seorang pejabat atau badan pemerintahan.

“Jadi bila terdapat suatu penonaktifan pada salah satu pengurus RT/RW pun memiliki prosedur dan langkah yang baik, diantaranya dapat mengadukan Kepada Lurah, tentunya dengan alasan penonaktifan tersebut, serta menjelaskan duduk perkara secara jelas atas pengaduan tersebut,” Terang Camat.

Sehingga, dengan adanya aduan dan bukti yang lengkap atas penonaktifan tersebut pun, lurah akan melakukan pembinaan dengan cara memberikan teguran lisan dan teguran tertulis, jika keluhan tersebut masih terjadi, maka Lurah mengeluarkan keputusan untuk menonaktifkan pengurus tersebut, yang kemudian disahkan oleh Camat atas nama Walikota.

“Intinya adalah, salah satu etika yang baik dalam berkepengurusan RT/RW adalah mampu dan selalu menjaga kerukunan sesama warga, agar wilayah tetap selalu dalam keadaan harmoni dan juga kondusif, mungkin itu yang bisa kami sampaikan, bila ada kata yang kurang berkenan mohon dimaafkan,” tutup Camat.

( Red * )

Berita Terkait

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyewa Mobil di Jakarta?
Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!
Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!
Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!
PWI Jaya Awards Dipisah dari MHT Awards
Pgs Danramil 01/TS, Mayor Inf Manatap Rajagukguk, S.E., M.H., M.M Turun Langsung Monitoring Giat Aksi Damai Masyarakat Tamansari Bersatu
Polres KP3 Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Patroli Skala Besar Gabungan dalam Rangka Cegah Gangguan Kamtibmas
Dari Kwitang untuk Jakarta Barat: Ibu Yani dan Ibu Rita Beri Bunga Cahaya untuk Petugas di Jakarta Barat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:07 WIB

Apa Saja yang Perlu Diperhatikan Sebelum Menyewa Mobil di Jakarta?

Kamis, 4 September 2025 - 20:51 WIB

Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!

Kamis, 4 September 2025 - 20:09 WIB

Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!

Kamis, 4 September 2025 - 19:53 WIB

Apresiasi Gerakan Mahasiswa, Prabowo, Zulhas, Eko Patrio & Uya Kuya, Aktivis 98 : Situasi Sudah Kondusif, Stop Provokasi !!

Kamis, 4 September 2025 - 15:01 WIB

PWI Jaya Awards Dipisah dari MHT Awards

Berita Terbaru

News

PWI Jaya Awards Dipisah dari MHT Awards

Kamis, 4 Sep 2025 - 15:01 WIB